Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tersangka AT Bakal Ditangkap Paksa

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat telah menetapkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21). Dia ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyetebuhi anak di bawah umur berusia 15 tahun.

“Sudah naik sidik tanggal 6 Mei, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Pol Aloysius Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/5).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, AT belum ditahan. Saat ini, pelaku masih diburu petugas. “Saat ini pencarian yang bersangkutan,” jelas Aloysius.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Ruswing menambahkan, AT akan ditangkap paksa oleh polisi. Pasalnya, selama ini dia selalu mangkir dari panggilan penyidik. “Tersangja sedang dipanggil lagi dan akan dibawa paksa,” pungkas Erna.

Sebelumnya, aksi asusila diduga menimpa seorang ABG berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Remaja itu diduga disetubuhi oleh seorang pria berinisial AT (21) yang merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT.

Sementara itu, orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, anaknya dan AT sudah saling mengenal sejak 9 bulan lalu. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Namun, selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah.

Korban mengaku kepada orang tuanya akan dipukuli oleh AT apabila pulang ke rumah. Atas dasar itu, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu teregister dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin