Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Kaji Usulan Penambahan Dapil

ILUSTRASI : Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi saat memimpin rapat. Dia mengaku, saat ini pihaknya sedang mengkaji usulan penambahan Dapil dan kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.ARIESANT/RADAR BEKASI
ILUSTRASI : Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi saat memimpin rapat. Dia mengaku, saat ini pihaknya sedang mengkaji usulan penambahan Dapil dan kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, saat ini sedang mengkaji rencana penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) dari enam menjadi dan kursi anggota legislatif.

Pasalnya, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi perihal rencana tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi mengatakan, rencana itu bisa dilakukan apabila data kependudukan sudah diatas tiga juta atau lebih. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum pasal 191.

Kemudian, setelah data kependudukan sudah diatas tiga juta atau lebih, kata Jajang, apa perlu melakukan penambahan Dapil, atau tetap seperti dapil yang ada, tapi kursi ditambah. Lalu, bisa juga pergeseran dapil. Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 itu, jumlah kursi setiap dapil minimal tiga, maksimal 12.

“Kajian-kajian itu memungkinkan. Jadi semua kemungkinan terjadi tergantung dari sebaran penduduk. Dasar kita menentukan dapil itu adalah, terkait besaran penduduk,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (30/6).

Jajang mengatakan,  jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang ada di Disdukcapil tahun 2021 masih di angka 2,8 juta. Artinya, untuk menuju tiga juta, tinggal digiatkan lagi pembuatan kartu keluarga di Disdukcapil. Bukan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengingat regulasinya harus mengacu ke data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sejauh ini, dirinya sudah menjalin komunikasi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, karena memang sebagai mitra kerja. Selain itu, KPU juga sedang membangun komunikasi awal dengan Partai Politik (Parpol), yang memang punya kepentingan di Pemilu nanti. Terakhir, KPU sedang merumuskan kemungkinan-kemungkinan formasi dapil.

Secara aturan di KPU RI, KPU kabupaten dan kota diperintahkan untuk menyusun tiga model alternatif dapil. Misalkan, dapil tetap enam seperti sekarang, dengan sebaran yang sudah ada. Kemudian alternatif kedua, dapil akan bertambah atau bagaimana. Dan yang ketiga, jumlah dapil tetap, tapi dengan sebaran yang berbeda.”Nanti kita tawarkan ke Parpol atau ke peserta pemilu. Ini loh laporan yang sudah kita buat, ada alternatif satu, dua, dan tiga,” bebernya.

Namun demikian, dia mengaku sampai saat ini belum disimulasikan ke Partai Politik (Parpol). Karena dengan adanya pandemi ini membatasi untuk presentasi tatap muka dengan Parpol. Menurutnya, kemungkinan simulasi itu akan dilakukan setelah pandemi Covid-19.

Nantinya,  akan ada tahapan penetapan dapil di kisaran tahun 2023, dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan di dalam UU. Penetapan itu sudah masuk dalam tahapan pemilu. “Ya nanti syaratnya sesuai yang diatur di undang-undang,” tuturnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin