Berita Bekasi Nomor Satu

Wasimin Dicopot dari AKD

ILUSTRASI  : Petugas keamanan berjalan melintas didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Mantan Politisi PDIP Wasimin dicopot dari AKD. RAIZA SEPTIANTO
ILUSTRASI  : Petugas keamanan berjalan melintas didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Mantan Politisi PDIP Wasimin dicopot dari AKD. RAIZA SEPTIANTO

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah dipecat dari keanggotaan partai politik (parpol) PDIP, Wasimin juga dicopot dari jabatannya di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi. Namun, dia masih memperoleh hak nya sebagai wakil rakyat sembari menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Sudah kami copot di Bapemperda dan sudah diganti oleh anggota lainnya. Bahkan sebetulnya kami juga ingin mencopot di Komisi, tapi terbentur peraturan yang berbunyi, bahwa setiap anggota DPRD harus menjadi anggota Komisi, dan itu sudah melekat setelah dilantik,” kata sekretaris DPC PDIP Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan.

“Jadi, intinya kami melakukan itu sesuai rujukan dari peraturan di DPR RI. Tapi ternyata berbeda, karena DPRD juga punya peraturan sendiri juga akhirnya Fraksi Partai mengambil kesimpulan untuk copot di AKD Bapemperdanya” sambung mantan staf ahli DPR RI ini.

Walaupun status wakil rakyat masih dipegang, namun mantan legislator 2 periode PDIP asal Dapil II (Bekasi Utara) menjadi tugas pribadinya, bukan lagi mengatasnamakan PDIP. Artinya, dia bertugas membawa dirinya sendiri.

“Intinya, dia bukan lagi anggota fraksi PDIP jadi dia hanya membawa dirinya sendiri untuk tugas dewannya. Untuk hak dan tanggung jawabnya, karena statusnya masih sebagai dewan ya dia masih wajib mengikuti rapat-rapat DPRD seperti rapat paripurna, dan rapat anggota komisi. Karena hanya sebagai anggota komisi, dia pun sekarang hanya berkantor di ruang komisi saja tidak lagi di ruang fraksi kami,” tegasnya.

Faisyal menyebut, langkah-langkah yang saat ini dilakukan pihaknya merupakan bagian untuk menjalankan perintah partainya yang telah mengeluarkan keputusan memecatnya dari keanggotaan partai, sehingga otomatis Wasimin sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi PDIP. “Termasuk mencopot jabatan dia di AKD meski karena aturan kami tak mencopot sebagai anggota komisi,” jelasnya.

Pantauan Radar Bekasi  di kantor DPRD Kota Bekasi sosok Wasimin jarang terlihat ada di tempatnya bertugas. Sementara dihubungi melalui sambung telepon dan pesan WhatsApp juga yang bersangkutan tak pernah merespon.

Sementara itu, kuasa hukum Wasimin, Ariyanto mengaku, kalau pihaknya saat ini sedang tidak bersamanya, tapi selama menangani perkara kasusnya dirinya melakukan komunikasi intens. Akan tetapi, hanya berkaitan dengan tugasnya sebagai kuasa hukum.

“Pak Wasimin ada kok, dan komunikasi dengan beliau pun intens. Tapi saat ini saat tak sedang bersamanya, dan belum berkomunikasi hari ini. Nanti coba saya komunikasikan ya bang, kalau beliau berkenan saya kontek abang,” ucapnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin