Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Begal Sadis Ditangkap, Satu Buron

PERLIHATKAN BB: Kapolsek Cibarusah, AKP Josman Harianja bersama jajaran-nya, memperlihatkan Barang Bukti (BB) kejahatan pelaku begal, saat ungkap kasus, di Polsek Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Selasa (31/8). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIBARUSAH – Dua dari tiga pelaku begal berinisial Y (22) dan DK (23), berhasil diringkus pihak kepolisian Cibarusah, usai melakukan aksinya terhadap karyawan pabrik, di kawasan industri GIIC, saat melintas di wilayah Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, belum lama ini.

Sementara, satu pelaku lain-nya masih dalam pengejaran. Kejadian ini berawal, saat korban bernama Arman Maulana (25), sedang mengendarai sepeda motor bernomor polisi B 4959 FRO, tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku. Saat itu, pelaku langsung mengalungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke leher korban.

Korban yang sudah tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa pasrah, karena memang diancam akan dibunuh, apabila berani melakukan perlawan. Akhirnya, korban merelakan sepeda motor miliknya dibawa kabur.

“Mereka beraksi secara sadis di wilayah Selatan Bekasi, dan tidak segan-segan melukai korban-nya jika melakukan perlawanan,” terang Kapolsek Cibarusah, AKP Josman Harianja, saat ungkap kasus, di Aula Polsek Cibarusah, Selasa (31/8).

Lanjutnya, korban ini berhasil diselamatkan oleh warga yang melihat, dan langsung diantar ke Polsek Cibarusah, untuk membuat laporan. “Korban diselamatkan oleh warga, dan langsung melaporkan kasus ini kepada kami,” ujar Josman.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cibarusah, Ipda Fifin Edi Hermawan, langsung memimpin pengejaran terhadap para pelaku yang telah diketahui identitasnya. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyian-nya, di wilayah Cibarusah.

“Dari tiga pelaku, dua pelaku diantaranya berhasil kami tangkap, sedangkan satu orang pelaku, masih kami lakukan pengejaran,” ucap Fifin.

Polisi terus melakukan pengembangan, dan pendalam terkait kasus tersebut, sekaligus mengejar komplotan begal itu, termasuk korban lain dari aksi kedua tersangka.

Dalam kasus itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebuah handphone dan empat unit sepeda motor dari tangan pelaku. Atas perbuatan-nya, para tersangka diancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin