Berita Bekasi Nomor Satu

Tujuh Pegawai TKK Disanksi Administratif

ILUSTRASI: Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi (kiri) ketika berada di komplek Pemerintahan Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemkot Bekasi memberi sanksi administratif terhadap tujuh pegawai TKK lantaran main TikTok saat jam kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati menjelaskan, tujuh aparatur berstatus tenaga kerja kontrak (TKK) dianggap melanggar norma kepatutan.

“Baru baru ini tersiar video tujuh orang aparatur berstatus TKK Pemkot Bekasi viral di media sosial Tiktok dan dianggap melanggar norma kepatutan,” kata Reny, Rabu (8/9).

Reny memastikan, ketujuh aparatur sudah diberikan pembinaan. Mereka juga dipastikan telah menerima sanksi administratif berupa pernyataan tidak puas dari perangkat daerah.

“Sebanyak tujuh orang pemeran dalam video telah dipanggil BKPPD (Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah) atas konten yang tidak pantas dilakukan oleh aparatur,” ungkap Reny.

Adapun video aparatur yang diberikan sanksi diunggah di akun media sosial TikTok, mereka berjoget di sebuah ruangan kantor pemerintahan sambil mengenakan seragam dinas.

Pemerintah Kota Bekasi lanjut dia, tidak melarang bentuk kreativitas aparatur di media sosial selama tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yang berlaku di masyarakat.

Sebab, selama ini media sosial juga dijadikan sarana bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi bagi masyarakat.

Atas dasar itu, Sekda Kota Bekasi telah menerbitkan surat edaran nomor 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk dipedomani.

Diterbitkannya surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi. (dil/pjk)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin