Berita Bekasi Nomor Satu

Empat Tempat Hiburan Malam Disegel

ilustrasi
ilustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Empat tempat hiburan malam (THM) disegel petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya beserta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi. Mereka dinilai melanggar peraturan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang masih diberlakukan sebagai upaya menekan laju Pandemi Covid-19.

Tempat hiburan yang disegel diantaranya Soda Karaoke dan Lounge di Jalan Raya Trans Cibubur, Jatikarya, Kota Bekasi dan Tiffaney International Karaoke Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi.

Kemudian, tempat karaoke Boa International Karaoke & DNA Club di Jatikarya, Kota Bekasi dan Tiffaney Club dan Lounge di Jatisampurna, Kota Bekasi yang beroperasi saat PPKM Level 3. Penyegelan dilakukan Senin (13/9) dinihari.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah membenarkan bahwa telah dilakukan penyegelan oleh pihaknya dan kepolisian terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Bekasi yang curi start beroperasi. Padahal saat ini kebijakan pembukaan tempat hiburan belum dilakukan.”Memang Polda yang melaksanakan itu (penyegelan),”ujarnya Selasa (14/9).

Para pengusaha karaoke, yang disegel lanjut Abi karena melanggar aturan PPKM. Padahal di surat edaran sudah jelas bahwa tempat hiburan, karaoke, spa dan lainnya untuk saat ini belum diperbolehkan membuka usahanya.

“Memang saat ini belum diizinkan pelaku usaha hiburan beroperasi. Hal itu tertuang dalam edaran PPKM level 3 di Kota Bekasi,” ucapnya.

Dirinya juga mengaku, sejauh ini pemerintah Kota Bekasi baru akan melakukan evaluasi sebelum tempat hiburan kembali dibuka. Namun ia memastikan belum ada instruksi pembukaan tempat hiburan dan usaha hiburan yang disegel diklaim kucing-kucingan dengan petugas.

Lanjut Abi, pengawasan dan monitoring dilakukan namun pihaknya beralasan selalu terkecoh. ”Di luarnya kosong tidak taunya dalamnya terisi,”ujarnya.

Sejauh ini kata dia, empat THM yang disegel izin usahanya belum ada sanksi hingga pembekuan izin operasional. “Kalau kita polanya teguran satu, dua, sudah. Dan pengusaha pun patuh. Pada intinya saya himbau kepada pengusaha untuk sementara tutup dan jangan beraktivitas,” tukasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Muhammad Ridwan mengaku, pihaknya saat ini sedang membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021.

Hal itu juga berkaitan dengan rencana pembukaan tempat hiburan yang saat ini memang belum diputuskan.”Saya tidak boleh mendahului itu. Meskipun saya sudah tahu. Jika sudah ditandatangani Wali Kota baru kita umumkan,” terangnya.

Pihaknya meminta pengusaha tempat hiburan bersabar dan jangan mencuri start membuka usaha sebelum ada aturan yang jelas. “Kita akan umumkan secepatnya. Jika sudah di acc oleh Wali Kota terhadap Instruksi Menteri Nomor 40. Saya harap pengusaha bersabar dan tetap jaga Prokesnya. Untuk tempat hiburan yang disegel itu kita serahkan ke penegak perda yakni Satpol PP,” tukasnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin