Berita Bekasi Nomor Satu

Dugaan Pungli PTSL, Warga Diminta Biaya Administrasi Rp 3 Juta

PERLIHATKAN HANDPHONE: Warga yang menjadi korban pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), memperlihatkan bukti yang berada di handphone-nya, melalui Whatsapp.IST/RADAR BEKASI

SETU – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi perbincangan warga melalui aplikasi Whatsapp.

Beredar sebuah gambar seorang pria yang merupakan Ketua RT 008, RW 004, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, tengah menerima uang dalam pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 3 juta dari salah satu warga, sebagai biaya administrasi pengurusan PTSL atas dua bidang tanah.

“Dia (Ketua RT,Red) kan tidak mau mengeluarkan kwitansi atas biaya yang diminta, makanya saya foto. Yang bersangkutan, minta biaya Rp 3 juta untuk administrasi PTSL atas dua bidang tanah. Namun, bukan hanya saya saja, tapi semua warga yang mendaftar PTSL, juga dimintai, rata-rata Rp 3 juta,” kata warga Kampung Rawa Atug, RT 001, RW 005, Desa Cibening, Ahmad Gibran (33), Kamis (14/10).

Menurut pria yang mengurus permohonan PTSL milik mertuanya ini, dugaan pungli PTSL berlaku pada semua warga yang mengajukan, di desa tersebut. Dari data yang dimilikinya, Pemerintah Desa Kertarahayu, mendapat kuota sebanyak 2.108 untuk PTSL kali ini.

“Itu dipungut biaya berkisar antara Rp 1-Rp 1,5 juta, katanya buat administrasi pemohon PTSL. Kalau tidak ada uangnya, petugas tidak mau mengerjakan,” tuturnya mengutip ucapan Ketua RT.

Selain Ahmad, sejumlah warga juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap dugaan pungli tersebut. Pasalnya, warga merasa sedikit keberatan, ditambah lagi di masa pandemi yang juga ikut terdampak perekonomiannya.

“Ayah saya sudah melengkapi persyaratan, diantaranya, FC KTP, KK, spot,  AJB. Saya diminta bayar Rp 1 juta, tapi baru bayar Rp 400 ribu, katanya buat biaya administrasi. Saya sebenarnya keberatan, karena kata Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi), program ini kan gratis,” ujar warga setempat, Indah (22).

Diakui warga, dugaan pungli PTSL tersebut, sangat merugikan dan merasa keberatan. Meski demikian, warga hanya bisa pasrah, karena khawatir permohonan PTSL yang diajukannya tidak diproses oleh petugas.

Warga juga berharap, program langsung dari Presiden Jokowi ini, bisa berjalan lancar, tanpa ada pungutan lain diluar biaya sesuai dengan aturan yang ada dalam program tersebut.

Menanggapi hal itu, Camat Setu, Joko Dwijatmoko, memastikan biaya pengurusan atau permohonan PTSL pada tahun 2021, masih sama dengan sebelumnya, yaitu sebesar Rp 150 ribu.

Ia juga telah mengingatkan seluruh Kepala Desa, diperbolehkan untuk memungut biaya tidak lebih dari yang telah ditetapkan. Dan setiap Pemerintah Desa (Pemdes), harus memasang pengumuman, bahwa PTSL tersebut gratis, dengan biaya administrasi hanya Rp 150 ribu.

“Saya sudah rapat dengan seluruh kepala desa, dipanggil ke BPN terkait PTSL ini. Nanti, setiap desa akan dibuat standing banner, mengumumkan bahwa pembuatan PTSL gratis, dengan biaya Rp 150 ribu. Kalau ada Pemdes meminta lebih dari biaya yang ditetapkan, warga bisa langsung mengadu ke BPN,” saran Joko.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, terkait beredarnya kabar tersebut, kepala desa atau perwakilan Pemdes Kertarahayu, tak ada satu pun yang mau memberikan keterangan, terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh perangkat desa tersebut. (pra)

Respon (1)

  1. Minta tolong pada pihak yg berwenang ,usut tuntas masalah ini.krna sdh sangat merugikan masyarakat ,apalg masyarakat seperti saya yg tidak mampu hrs membayar biaya 1 juta untuk pemutihan surat tanah.

Komentar ditutup.

Solverwp- WordPress Theme and Plugin