Berita Bekasi Nomor Satu

Pembangunan MCK Baru 60 Persen

JAMBAN: Seorang warga beraktivitas di sekitaran jamban yang berada di Sungai Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, masih terkendala untuk menuntaskan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK), sehingga warga masih menggunakan jamban.

Pembangunan MCK tersebut, bertujuan untuk meminimalisir  warga buang air besar sembarangan (babs) di pinggir Sungai Kalimalang.

Kepala Seksi Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Edi menyampaikan, pembangunan MCK memang belum mencapai 100 persen. Sebab, dalam pencairan anggaran butuh administrasi per termin.

“Jadi sumber dananya kan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat,” katanya.

Edi menjelaskan, pembangunan MCK ini, merupakan bagian dari program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), yang berkaitan dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S).

Dimana pembangunan MCK di dalam rumah warga ini, merupakan kajian yang dilakukan 2020 lalu. Hasilnya, lebih dari 10.000 rumah warga di beberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi, tidak memiliki MCK.

Warga masih mengandalkan untuk buang air besar di jamban pinggir kali atau sungai, yang dibuat dari kayu, serta menggunakan kain, karung dan seng.

Pembangunan MCK di rumah warga, bersumber dari dua anggaran. Pertama, DAK Pemerintah Pusat, sebesar Rp 10.899.000.000. Pagu itu dialokasikan untuk membangun 1.557 MCK di delapan desa, pada tiga kecamatan.

“Nah pembangunan MCK dari DAK ini, melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), serta menggunakan padat karya. Jadi, progres ini baru terealisasi 60 persen. Dan kendalanya, harus mengikuti administrasi pertemuan untuk menyelesaikan 1557 titik pembangunan MCK,” ujar Edi.

Kemudian, APBD Kabupaten Bekasi 2021, sebesar Rp 12.856.288.380, yang dialokasikan untuk membangun 930 MCK di tujuh desa, dan tujuh kecamatan, baru mencapai sekitar 20 persen.

“Kami upayakan pembangunan MCK ini bisa terealisasi, meskipun waktu tinggal kurang lebih satu bulan,” tuturnya.

Sekadar diketahui, kendati masih dalam program yang sama, pembangunan MCK yang bersumber dari DAK dan APBD berbeda. Pada APBD, setiap jamban dianggarkan Rp 13 juta, terdiri dari bangunan toilet hingga saluran pembuangan dengan menggunakan bio tank.

Sedangkan pada DAK, setiap toilet hanya dianggarkan sebesar Rp 7 juta, terdiri dari bangunan jamban tanpa atap.

“Jadi, ini harus diperhatikan, kalau pakai APBD, MCK-nya menggunakan atap, kalau yang DAK, tidak pakai atap. Kenapa tidak pakai atap, karena memang anggaran dari pusat seperti itu. Oleh karenanya, jangan sampai nanti warga salah tafsir yang menerima manfaat, misalkan MCK rumah A pakai atap, tapi di rumah B tidak, padahal tetanggaan. Karena kondisinya demikian,” terang Edi. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin