Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Korban Pelecehan Seks Bermunculan

UNGKAP KASUS : Polisi menghadirkan dua tersangka pelaku pencabulan saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12). Pelaku keduanya dikenakan pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No 17 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 Miliar. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dan menahan dua tersangka pelecehan seks kepada anak dan dewasa, setelah dua korban memperjuangkan keadilan untuk istri dan anaknya yang menjadi korban pencabulan. Setelah korban awal bersuara, muncul korban lain hingga membuat warga sekitar resah, pelaku dijerat Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Tersangka pertama berinisial AY (31), perbuatan cabul dilakukan kepada S (11) di warung milik tersangka, di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan. Di lokasi, tersangka mencium dan meraba bagian sensitif korban sebelum akhirnya dilaporkan orang tuanya ke Polres Metro Bekasi Kota.

Tidak sampai 24 jam, pelaku diserahkan langsung oleh keluarga korban. Menurut keterangan keluarga, pelaku diamankan saat keluarga mengetahui tersangka berniat melarikan diri ke luar kota.

“Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, terhadap perbuatan pelaku dapat dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kamis (23/12).

Tersangka kedua berinisial S (47), selain melakukan pelecehan terhadap ibu rumah tangga berinisial di lingkungan tempat tinggalnya, kawasan Kecamatan Pondok Melati, ia juga belakangan diketahui melakukan hal serupa kepada dua anak korban. Tersangka mencium kening dan bibir korban, selain itu juga tersangka sempat memegang payudara serta memaksa korban memegang kemaluan pelaku yang diketahui mantan ketua RT di lingkungan setempat.

Suami korban bersama kuasa hukum sempat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota lantaran tersangka tidak kunjung diamankan sejak kasus yang menimpa istrinya dilaporkan pertengahan Oktober silam. Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

Aloysius menyampaikan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak penyidikan pertama di bulan September. Namun, petugas belum melakukan penahanan lantaran membutuhkan waktu untuk penyelidikan lebih dalam atas kasus ini.

“Pada saat penyelidikan pertama (sudah ditetapkan tersangka). Untuk kepentingan penyidik karena peristiwa ini juga membutuhkan barang bukti dan penyelidikan lebih dalam, tidak dilakukan penahanan, begitu adanya informasi pelaku melakukannya lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan,” paparnya.

Sejauh ini baru dilaporkan tiga korban dari perbuatan tersangka, kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian jika ditemukan kemungkinan korban lain. Petugas telah mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUH Pidana dan pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam mendekam dipenjara maksimal 9 dan 15 tahun, atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, terhadap perbuatan pelaku dapat dikenakan tindak pidana perbuatan cabul dewasa dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” tukasnya.

Keberanian korban dan keluarganya membuat korban lain bersuara. Mereka mengaku pernah mendapat perlakuan yang sama dari tersangka S, beberapa diantaranya sudah pindah tempat tinggal. Sementara itu, warga di lingkungan tersangka mengaku lega dan bersyukur akhirnya tersangka ditahan oleh pihak kepolisian.

“Karena kan korbannya juga di tempat kami, korbannya kan tidak hanya orang tua, juga anak. Jad ketakutan, jadi ancaman bagi yang lain, karena kan setelah kami coba inventarisir ternyata (korban) tidak hanya itu, ada beberapa yang lain,” kata ketua RT Setempat berinisial SM.

Warga setempat juga sempat membuat petisi belum lama ini, ditandatangani oleh 26 warga agar pelaku ditindak sesuai ketentuan UU. Ia mengaku telah menerima aduan dari enam korban lain seiring waktu.

Korban yang bersuara belakangan usia dewasa, mereka mengaku diperlakukan serupa dengan keluarga korban yang pertama kali melaporkan tersangka.”Yang ketemu saya pertama dua, dengan (keluarga) pak Y jadi lima, terus yang nelpon itu empat, karena memang sudah pindah,” paparnya.

Salah satu korban yang belakangan mengaku adalah Asisten Rumah Tangga (ART) warga sekitar berinisial AR (60). Dua asisten rumah tangga yang saat ini tidak lagi bekerja di rumah AR mengaku pernah menjadi korban dari perbuatan tidak senonoh tersangka.

AR mengaku sangat terkejut dengan perbuatan tersangka yang belakangan terungkap. Pasalnya, tersangka merupakan mantan ketua RT, ia dan warga lainnya juga disampaikan resah lantaran sejak dilaporkan tersangka tidak diamankan.

“Karena gak berani dulu, karena masalah yang signifikan terhadap pribadi masing-masing kan, jadi dia dipendem aja. Termasuk asisten di rumah saya dua orang kena, ngumpul di tempat saya, cerita tadi,” paparnya.

Total di lingkungan tempat tinggalnya ada 33 Kepala Keluarga (KK), sekira 100 jiwa. Ia dan warga lain berharap tersangka dihukum setimpal.”Jadi kami menghendaki warga sini semua, supaya pelakunya itu ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan seadil-adilnya karena ini permasalahannya dari anak-anak ini,” tukasnya.

Sementara itu terpisah, Pemerintah Kota Bekasi mengenakan proses etik kepegawaian terhadap mantan tenaga Kesehatan di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap orang tua pasien.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Indriati, selaku PPID RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid mengatakan, keputusan tersebut sesuai surat klarifikasi Nomor 445.1/6927/RSUD.Set tanggal 23 Desember 2021.

Dalam surat tersebut kemudian menyatakan segala bentuk tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh saudara NJ kepada Ny F serta proses hukum yang bersangkutan ke pihak kepolisian menjadi tanggung jawab saudara NJ selaku pribadi dan tidak terkait dengan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, saudara NJ telah mengundurkan diri sebagai pegawai RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terhitung tanggal 23 Desember 2021.”tegasnya.

Sebelumnya, Ny F merupakan orang tua dari pasien bayi yang dirawat di ruang Anggrek RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi sejak 18 Desember 2021. Dalam laporan kepada pihak kepolisian, Ny F mengaku mendapatkan tindakan asusila dari perawat NJ saat anaknya dirawat. (sur)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin