Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Buntut Demo Ricuh di Depan Mapolda Jabar, Polisi Tangkap Ketum GMBI

Polisi tangkap sejumlah anggota ormas GMBI. Foto: Antara

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya telah menangkap Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F. Penangkapan ini sebagai buntut kericuhan yang terjadi di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1).

Menurut Ibrahim, pria berinisial F itu ditangkap pada Jumat pagi di rumahnya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI itu ditangkap.

Perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka setelah penangkapan F. Mereka dijerat Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP. Selain itu ada sebanyak tiga orang anggota GMBI lainnya yang masih berstatus saksi.

Untuk Ketua Umum GMBI berinisial F, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan terhadap tokoh-tokoh yang terlibat.

“Kita melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya, kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang kita lakukan pemeriksaan,” ujar Ibrahim.

Selain para tersangka perusakan, Ibrahim mengatakan pihaknya juga mengamankan sebanyak 19 orang anggota GMBI yang diketahui positif narkoba.

“Ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya,” kata Ibrahim Tompo di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (28/1).

Menurutnya 11 tersangka dan tiga saksi itu merupakan sebagian dari 731 orang yang diamankan oleh aparat kepolisian setelah pembubaran aksi yang diwarnai kericuhan Kamis. “Masih ada beberapa orang yang masih kita kejar untuk penangkapan,” kata Ibrahim.

Ibrahim menyebutkan, kericuhan tersebut menyebabkan sejumlah fasilitas rusak, mulai dari pintu gerbang, pagar, dan lampu yang mengalami pecah. Aksi tersebut diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI.

Aksi tersebut dilakukan GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan. (ant/wsa)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin