Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Pemerintah akan Lakukan Transaksi Private Placement SUN untuk Penempatan Dana PPS⁣ ⁣ ⁣

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah akan melakukan transaksi penempatan langsung (private placement) Surat Utang Negara (SUN) periode 2022 untuk penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS).⁣

⁣Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS akan dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022.⁣

⁣”Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” kata Neilmadrin Noor, dalam keterangan resminya.⁣

⁣Transaksi SUN itu antara lain akan ditawarkan pada seri FR0094 (penerbitan baru) dengan tenor 6 tahun dan jatuh tempo pada 15 Januari 2028, kupon tetap, serta kisaran yield 5,37 persen-5,62 persen⁣

⁣Selain itu, SUN lainnya yang ditawarkan adalah seri USDFR0003 (penerbitan baru) berdenominasi dolar AS dengan tenor 10 tahun dan jatuh tempo 15 Januari 2032, kupon tetap, serta kisaran yield 2,8 persen-3,15 persen.⁣

⁣Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.⁣

⁣Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Wajib Pajak harus melakukan investasi harta bersih dalam SUN.⁣

Investasi SUN tersebut dilakukan Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.⁣

⁣Kemudian, investasi dalam Surat Berharga Negara (SBN) dalam denominasi dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.⁣

⁣Selanjutnya, Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada SBN di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak.⁣

⁣Terakhir, Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. (oke/*)⁣

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin