Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Update Kasus Rahmat Effendi: KPK Periksa Sekdis Neneng Sumiati Soal Aset

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik di Gedung Merah Putih memeriksa tiga saksi, yakni Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Neneng Sumiati, Kepala Bagian Perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Dewi Rosita, dan Ahmad Sahroni selaku pegawai negeri sipil (PNS).

“Mereka hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Tim penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka RE,” kata Ali di Jakarta, Jumat (25/3).

Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). (wsa)