Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Kasus TPPU Rahmat Effendi , KPK Garap Kepala Disnaker Bekasi

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Foto: antara
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Foto: antara

RADARBEKASI. ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja Bekasi, Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

“Hari ini, tim penyidik akan memeriksa Kepala Disnaker Bekasi, Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat.

Selain Ika, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bagian Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi, Dzikron, dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Bekasi, Amran.

Berikutnya, aparatur sipil negara /staf Metreologi Legal pada Dinas Perdagangan Bekasi, Agus Mudiarsyah, dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.

Pada Senin (4/4), KPK menetapkan Effendi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan itu pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Effendi.

KPK mengatakan setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan pidana lain Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan pencucian uang. KPK menduga Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. (wsa)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin