Berita Bekasi Nomor Satu

Nasib Honorer Tamat

honorer
ILUSTRASI: Guru honorer tengah berada di kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi. Guru honorer di wilayah setempat belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung Februari-April 2020.Dok Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masa kerja ribuan tenaga honorer atau tenaga kerja Kontrak (TKK) di Bekasi tinggal sekitar 17 bulan lagi. Pasalnya, paling lambar 23 November 2023 pemerintah daerah sudah menentukan nasib status kepegawaian non Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai ketentuan UU ASN, pemerintah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seleksinya melibatkan pemerintah pusat.

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pemerintah daerah diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN. Langkah ini dibutuhkan untuk mereka yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi PNS maupun PPPK.

Instansi pemerintah tetap bisa mempekerjakan pegawai melalui pola outsourcing, dengan catatan mempertimbangkan keuangan dan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D)

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Menpan-RB, Tjahjo Kumolo.

Outsourcing dapat digunakan untuk merekrut tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Hal ini dilakukan dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan perundang-undangan, PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK melarang PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Bagi pegawai non ASN yang memenuhi syarat diminta untuk diberi kesempatan atau diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.Tjahjo menyebut PP 49 tersebut memberikan kepastian kepada pegawai non ASN untuk menjadi ASN. Selama ini, status honorer disebut tidak jelas standar pengupahannya.

Sedangkan ASN telah memiliki standar penghasilan. Sementara tenaga alih daya atau outsourcing sedianya tunduk pada UU ketenagakerjaan. “Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” tambahnya.

Saat ini Pemkot Bekasi tengah membahas hal tersebut. Diakui, bahwa beberapa waktu kebelakang mulai muncul kegamangan di kalangan TKK terkait dengan nasib mereka, Pemkot Bekasi meminta belasan ribu TKK untuk bersabar selama masih dalam pembahasan.

“Sudah (terima surat edaran), ini kan lagi dibahas. Untuk menyikapi itu kan perlu kebijakan-kebijakan, karena menyangkut nasib orang banyak,” kata kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto, Minggu (5/6).

Total jumlah TKK yang menunggu nasib saat ini tercatat sebanyak 3.700 orang. Untuk menggantikan mereka, Kota Bekasi saat ini baru memiliki 1.200 PPPK hasil seleksi tiga tahun terakhir.

Dimulai dengan proses seleksi tahun 2019 kata Karto, ada 542 PPPK yang lolos seleksi, tahun berikutnya sekira 400 peserta lolos seleksi. Tahun 2021 jumlah PPPK bertambah 377 orang, SK pengangkatan sudah diserahkan awal bulan Juni kemarin, semuanya adalah tenaga guru.”Kan sudah 3 tahun ya, ya hampir seribu lebih,” tambahnya.

Keberadaan TKK terutama dibutuhkan oleh beberapa dinas, diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol-PP, hingga Dinas Kesehatan (Dinkes).”Artinya jangan sampai berhenti, harus kita cari solusi,” tambah Karto.

Sebelumnya, ada 24 TKK yang diberhentikan menjelang akhir bulan Mei 2022. Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto beberapa waktu lalu menampik pemberhentian puluhan TKK tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan penghapusan TKK.

Pemberhentian puluhan TKK disebut lantaran melakukan pelanggaran indisipliner, diantaranya tidak masuk kerja.”Tidak ada (hubungan dengan penghapusan TKK), jadi kan TKK itu kita evaluasi terus, karena kan pada saat dia membuat kontrak itu ada aturannya,” kata Tri.

Pengajuan pengangkatan TKK menjadi PPPK sempat disampaikan Tri saat kegiatan bersama dengan seluruh petugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beberapa waktu lalu. Tri mengaku, bentuk apresiasi kepada seluruh petugas, pihaknya akan mendorong pemerintah pusat mengangkat TKK menjadi PPPK.

“Sebagai bentuk apresiasi saya, saya akan berupaya mengajukan pengangkatan status yang tadinya TKK menjadi PPPK, saya akan berupaya meskipun realitanya nanti akan diangkat secara bertahap,” ungkapnya.

Sementara itu status PPPK bisa didapat dengan cara mengikuti seleksi. Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni menyampaikan bahwa secara kebijakan, kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP nomor 48/2005 jo PP nomor 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP nomor 56/2012.

Sejak tahun 2012, pengangkatan pegawai non ASN khusus pegawai honorer seharusnya tidak dilakukan oleh instansi kementerian, lembaga, atau daerah.

“Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini,” paparnya.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menambahkan, untuk honorer yang tidak memenuhi persyaratan CPNS atau PPPK akan disalurkan dalam kegiatan-kegiatan maupun pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya Outsourcing. Seperti di bidang keamanan (security), kebersihan, pengemudi kendaraan, dan beberapa lainnya. Sayangnya, dirinya tidak bisa memastikan jumlah honorer di Pemkab Bekasi.

“Karena honorer kita ini banyak perlu dibuatkan juga pekerjaan-pekerjaan lain yang bisa Outsourcing,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga menuturkan, akan dibuatkan perusahaan pengiriman surat antar dinas, kecamatan, maupun desa. Kemudian pengelolaan arsip yang bukan dokumen rahasia negara. Tapi arsip-arsip yang sifatnya umum di setiap dinas, karena PNS ini kurang tertangani, makanya ditangani oleh perusahaan, mulai dari pemilihan sampai pengirimannya ke depo arsip, ditangani oleh perusahaan, itu bisa menggunakan tenaga-tenaga honorer.

“Kalau dalam bayangan saya sih, seperti kegiatan ekspedisi, pengiriman-pengiriman surat antar dinas, kecamatan, desa. Itu bisa dibikin perusahaannya, semacam paket. Nanti honorer-honorer bisa diarahkan ke sana,” ucapnya.

Dirinya menyarankan, agar setiap dinas itu punya tim humas, untuk membentuk opini publik dan mendokumentasikan kerja-kerjanya. Supaya dinas-dinas itu lebih transparan. Begitu juga di kecamatan. Untuk itu kata Dani, honorer yang punya kompetensi di bidang IT bisa dimanfaatkan.

Masih Dani, dirinya memastikan dalam waktu dekat ini akan mulai mempersiapkannya. “Nanti dalam beberapa waktu ini saya akan memverifikasi, kegiatan-kegiatan apa di setiap kantor itu yang bisa dibuat Outsourcing,” tuturnya. (sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin