Berita Bekasi Nomor Satu

FKPP Minta Kemenag Tindak Tegas Pesantren Khilafatul Muslimin

ILUSTRASI: Warga melintas di depan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah Khilafatul Muslimin di Jalan Kemandoran Pekayon Jaya Bekasi Selatan Kota Bekasi, belum lama ini. FKPP Kota Bekasi meminta Kemenag untuk menindak tegas Pesantren Khilafatul Muslimin yang tidak terdaftar di kementerian. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

                                             

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bekasi meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menindak tegas Pesantren Khilafatul Muslimin yang tidak terdaftar di kementerian.

“Kementerian Agama sudah seharusnya memberikan tindakan tegas kepada pesantren tersebut, karena ada anak-anak yang berada dalam ruang lingkup tersebut yang mungkin tujuannya adalah ingin mencari ilmu,” ujar Ketua FKPP Kota Bekasi Mulyadi Efendi kepada Radar Bekasi, Rabu (15/6).

Menurutnya, tindakan berupa pembinaan dan pemetaan harus dilakukan secepat mungkin oleh Kemenag. Dengan demikian, tidak ada lagi pesantren yang tidak terdaftar di Kementerian Agama.

“Harus dilakukan pembinaan dan pemetaan, jadi jangan sampai ada pesantren yang tidak terdaftar seperti itu. Contoh pemetaannya adalah ini pesantren afiliasinya kemana, ke muhammadiyah kah atau ke NU (Nahdlatul Ulama),” jelasnya.

Kemenag memastikan Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di kementerian. Hal itu menyusul Polda Metro Jaya mengungkap 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono, dikutip dari jawapos.com (Grup Radar Bekasi).

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan. Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” ucap Waryono.

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.

Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag. Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah. Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.

“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai Pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” tandasnya. (dew/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin