Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Bekuk Pelaku Penjambretan Ibu dan Anak

PERLIHATKAN BB: Kapolsek Tarumajaya, AKP Akhmadi bersama jajarannya, memperlihatkan barang bukti (bb) hasil kejahatan penjambretan, saat ungkap kasus di Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/6). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, berhasil menangkap satu pelaku penjambretan terhadap ibu dan anak yang tengah berkendara berboncengan, di Jalan Kampung Kelapa, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (20/6).

Pelaku IL alias Bendot (28), berhasil dibekuk kepolisian Polsek Tarumajaya, yang aksinya terekam CCTV salah satu rumah warga di lokasi kejadian.

Saat itu, pelaku berpapasan dengan kedua korban yang merupakan seorang ibu dan anaknya, Siti Rofiah (46), Iik Sofwatu Sa’adah (17). Kemudian, saat melintas di jalan Kampung Kelapa, pelaku langsung merampas dompet korban yang tengah berboncengan sepeda motor.

“Saat pelaku dan korban berpapasan, pelaku langsung memutar balik dan mengikuti korban,” ujar Kapolsek Tarumajaya, AKP Akhmadi, saat ungkap kasus di Polsek Tarumajaya, Sabtu (25/6).

Kata Akhmadi, karena berusaha mempertahankan dompetnya, korban yang sedang berboncengan sepeda motor bersama putrinya, langsung terjatuh ke jalan. Bahkan, nyaris tertabrak oleh sepeda motor lain yang kebetulan melintas. Akhirnya, kedua korban mengalami luka-luka. Selain itu, uang tunai jutaan rupiah berhasil dibawa kabur pelaku.

“Karena korban berusaha mempertahankan dompetnya tersebut, akhirnya korban tertarik oleh pelaku, sehingga sepeda motor korban oleng ke arah kanan dan terjatuh,” beber Akhmadi.

Berbekal rekaman CCTV serta keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku, Jumat lalu (24/6).

“Barang bukti (bb) yang berhasil kami amankan, diantaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J, warna hitam, tanpa plat nomor polisi, kaos serta celana yang digunakan pelaku saat beraksi, juga dompet berwarna hitam milik korban, serta beberapa kartu identitas korban yang ada di dalam dompet,” terangnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tarumajaya, beserta bb. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin