Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Jual Beli Narkoba lewat Medsos

PERLIHATKAN BB: Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana (tengah) bersama jajarannya, memperlihatkan barang bukti (bb) kasus narkoba, di Kantor Polres Metro Bekasi, Senin (18/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Kabupaten Bekasi, berhasil menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika, yakni Fazal Zikri (21), M. iqrar Fajri (21), Dani Samburo (39).

Debi Eka Saputra (37), Banu Abdullah (26), Ali Hamdani (31), dan Steven Susanto (33).

Penangkapan tujuh pelaku tersebut, mulai dari bulan Juni sampai Juli 2022, ditempat yang berbeda-beda. Salah satu bernama Steven Susanto (33), merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Pria asal Karawang ini mengedarkan sabu melalui media sosial (medsos). Kemudian saat bertransaksi, pelaku berhasil diamankan di Jalan Serma Achim, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, dengan barang bukti Sabu 29,59 gram.

“Saya baru mulai menjual lewat medsos, yakni dengan menawarkan melalui instagram. Saya biasa mengedarkan di daerah Cikarang dan Karawang, dan dapat barang dari medsos juga,” ucap Steven, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Senin (18/7).

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, tujuh pelaku ini melakukan aksinya dari bulan Juni – Juli 2022. Dari tangan para tersangka, disita barang bukti sabu, ganja, dan jenis obat-obatan seperti excimer dan tramadol.

Akibat perbuatannya, pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 Sub 112, Undang-Undang nomor 35 tahun 2017. Kemudian, pelaku excimer dan lainnya, melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin