Berita Bekasi Nomor Satu

Mahasiswa Pertanyakan Alokasi Anggaran Pesantren

ROBOH: Aksi Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi sempat diwarnai kericuhan hingga membuat pagar Kantor DPRD Kota Bekasi roboh, Rabu (24/8). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Insiden saling dorong antara petugas dan massa terjadi pada aksi puluhan mahasiswa yang mempertanyakan tidak dialokasikannya anggaran pesantren. Kejadian itu membuat pagar kantor DPRD Kota Bekasi Roboh.

Massa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi ini meminta keputusan paripurna dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dievaluasi ulang.

Keputusan pada agenda paripurna dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 5 tahun 2022.

Massa dan petugas keamanan sempat terlibat aksi saling dorong, insiden ini membuat pintu pagar kantor DPRD roboh. Beruntung ketegangan tidak berlangsung lama, usai dilerai oleh pihak kepolisian yang juga ikut mengamankan aksi demonstrasi.

Dalam tuntutannya, massa juga mendesak Plt Wali Kota Bekasi untuk mundur lantaran diduga tidak patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan.

“Karena yang kami tau itu dewan punya hak Budgeting, kemudian dewan juga punya hak evaluasi atau controlling lah,” kata Ketua PC PMII Kota Bekasi, Yusril Nager, Rabu (24/8).

Sedianya kata Yusril, KUA-PPAS bisa dibahas matang dalam forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Tidak hanya berhenti di DPRD, pihaknya mengancam mengerahkan massa lebih banyak bersama dengan Ansor, Banser, dan santri se Kota Bekasi untuk menyampaikan aspirasi di kantor Pemkot Bekasi.

“Ini kesalahan menurut kita, dewan itu kan penyampai aspirasi, penyambung lidah rakyat, kok kenapa permasalahan kaya gini malah diam. Yang ada mereka malah berantem-berantem tuh dewan, nah itu yang pengen teman-teman sampaikan,” tambahnya.

Setelah menunggu di depan gerbang kantor DPRD Kota Bekasi, massa akhirnya ditemui oleh perwakilan anggota DPRD. Massa memberikan dokumen tuntutan beserta dengan dokumen peraturan perundang-undangan kepada anggota DPRD yang keluar menemui massa untuk dibaca dan diberitahukan kepada anggota dewan yang lain.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daradjat Kardono mengatakan bahwa rancangan anggaran tahun 2023 masih tahap KUA-PPAS, belum final. Ia menyampaikan bahwa anggaran pondok pesantren pasti telah melalui pembahasan di Banggar DPRD.

“Perda Pesantren itu baru rilis tahun ini, kemudian juga masih perlu waktu buat peraturan turunannya, ada peraturan wali kota, keputusan wali kota untuk menerjemahkannya,” paparnya usai menemui massa.

Penyelesaian peraturan turunan kata Daradjat, sangat bergantung pada proses di eksekutif, waktu normal yang dibutuhkan sekira dua sampai tiga bulan. Pihaknya akan mendorong Pemkot Bekasi untuk menuntaskan peraturan turunan yang dibutuhkan di tahun ini.

Selain Perda Pesantren, pihaknya juga akan mendorong peraturan turunan lainnya, seperti Perda Drainase. “Jadi apresiasi lah buat temen-temen sehingga satu sisi juga menguatkan kita supaya lebih kritis lagi terhadap eksekutif,” tukasnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin