Berita Bekasi Nomor Satu

KPU : Seluruh Parpol Belum Memenuhi Syarat

ILUSTRASI: Kantor KPU Kota Bekasi di Jalan Ir H Juanda Kota Bekasi. KPU meminta parpol memperbaiki data. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, memberikan kesempatan kepada 24 Parpol peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki data hasil verifikasi Administrasi (vermin). Pasalnya, dari hasil verifikasi seluruh parpol Belum memenuhi Syarat (BMS).

Komisioner divisi teknis KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyampaikan berdasarkan hasil verifikasi melalui akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), banyak data parpol yang belum lengkap. Sehingga diberi waktu perbaikan hingga 3 September nanti.

“Jadi, tahapan vermin ini yang diperpanjang adalah masa tindak lanjut parpol untuk dapat melakukan perbaikan dari hasil vermin KPU yang sebelumnya berakhir pada tanggal 26 Agustus menjadi tanggal 3 September 2022. Artinya, masa ini parpol menindaklanjuti dengan memberikan klarifikasi terhadap data BMS yang ada di sipolnya,”jelas Ali dihubungi Radar Bekasi, Selasa (30/8).

“Dan setelah masa itu berakhir, maka tanggal 4-5 September 2022 nanti KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap dokumen yang sudah diperbaiki oleh parpol tersebut. Tapi, kalaupin data BMS tidak ditindaklanjuti oleh parpol yang bersangkutan di masa itu masih ada waktu untuk melakukan perbaikan pada tahapan berikutnya, yakni tahapan perbaikan pada 15-29 September 2022,” sambungnya.

Dia mengaku, seluruh parpol belum memenuhi syarat. Bahkan, ada salah satu Parpol yang data sipolnya salah. Sebab data yang dimasukkannya itu banyak KTP luar Kota Bekasi.

“Yang kami lihat parpol ini sampai sekarang tak melakukan tindak lanjut hasil verminnya, guna perbaikan data di sipolnya di saat kami berikan kesempatan tersebut, tapi kalaupun gak ya paling di tanggal 15 September 2022 mereka baru melakukan perbaikan datanya,” imbuhnya.

Ali pun menegaskan, apabila hasil vermin di tiap-tiap parpol yang dicek oleh KPU tingkat Kota/Kabupaten ini tak dapat dijadikan dasar menetapkan parpol ini gagal atau lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya, karena hal itu menjadi kewenangan KPU RI sesuai dengan rekapitulasi hasil vermin keanggotaan parpol se-Indonesia.

“KPU Kota/Kabupaten hanya melaksanakan proses vermin saja, dan kalaupun dari hasil itu ada parpol tak memenuhi syaratnya, kita tak bisa memutuskan parpol itu gagal untuk ikut tahapan berikutnya, karena gagal atau nggaknya parpol mengikuti tahapan Pemilu yang menetapkan adalah KPU RI sesuai dari rekapitulasi vermin sipol di setiap parpol se-Indonesia,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin