Berita Bekasi Nomor Satu

Ade: “Maafkan Ayah Saya”

DIPELUK : Ketua DPD Golkar Kota Bekasi terpilih, Ade Puspitasari, saat dipeluk ayahnya yang juga mantan ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Rahmat Effendi.ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komunikasi politik Ade Puspitasari terbilang ciamik. Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi itu memilih menerima realita atas hukuman yang diterima sang ayah, Rahmat Effendi. Dia bahkan memohon maaf kepada masyarakat atas segala kesalahan ayahnya semasa memimpin Kota Bekasi.

” Saya atas nama Ketua DPD Partai Golkar dan secara pribadi meminta maaf kepada seluruh kader partai Golkar dan masyarakat Kota Bekasi, apabila selama kepemimpinan orangtua saya banyak salah dan khilaf. Maafkan ayah saya,” ucap Ade di hadapan awak media, pada baru-baru ini (16/10) kemarin.

Memang, Golkar Kota Bekasi turut mendapat imbas pasca vonis pidana 10 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Pepen-sapaan Rahmat Effendi, Rabu (12/10) lalu.

Mendapati itu, Ade meminta pengurus dan kader Golkar move on. Dia pun kembali berharap, seluruh kader partai dan masyarakat Kota Bekasi memaafkan segala salah dan khilaf sang ayah yang kini sedang di balik jeruji besi.

Anggota legislatif DPRD provinsi Jawa Barat mengakui, perayaan HUT partai Golkar setiap tahun pasti ada perbedaan dari sebelumnya. Namun, perbedaan perayaan HUT tahun ini bukan dikarenakan persoalan yang menimpa sang ayah, tapi memang setiap tahun pasti akan selalu ada perbedaan.

“Yang pasti, perbedaan Golkar yang dulu dan sekarang itu adalah kehadiran milenial yang siap berperan penting guna peningkatan dari suara partai di Pemilu 2024. Dengan begitu, target 12 kursi di DPRD Kota Bekasi tercapai,” tandasnya.

Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim selama 10 tahun penjara.

Namun, pihaknya pun berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah,” katanya kepada wartawan, mengutip dari Antara.(mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin