Berita Bekasi Nomor Satu

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri, Ini Alasannya

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ferdy Sambo mendadak cabut gugatan ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Pengadikan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan alasan kliennya mencabut gugatan di PTUN.

“Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Arman Hanis menjelaskan alasan kliennya itu mencabut gugatannya tersebut.

Alasan pertama, kata Arman, Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang dilakukan pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.

Alasan kedua, lanjut Arman Hanis, pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ucap Arman Hanis.

Arman mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, dalam hal ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikatakan, sidang tersebut juga menjadi prioritas utama Ferdy Sambo untuk segera menyelesaikannya.

“Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman Hanis.

“Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini,” tutur kuasa hukum Ferdy Sambo itu. (jpnn)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin