Berita Bekasi Nomor Satu

Sahkan Perda Ponpes, Rapat Paripurna DPRD Sepi

BANGKU KOSONG : Rapat paripurna untuk pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes), banyak bangku kosong, dan pesertanya asik main handphone, di ruang rapat DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (24/1). ANDI/RADAR BEKASI

Peserta yang hadir pada saat rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, sepi.

Kursi yang berada di ruang rapat tersebut, kebanyakan kosong, sehingga menjadi pemandangan menarik. Sayangnya, puluhan anggota dewan yang diamanatkan untuk mewakili kepentingan rakyat, justru tidak hadir.

Alhasil, rapat yang beragenda pengesahan Perda tentang Ponpes itu berlangsung dengan jumlah peserta pas-pasan. Terdapat 26 anggota dewan yang hadir, dan 24 anggota dewan lainnya mangkir. Secara aturan, jumlah tersebut sebenarnya telah memenuhi syarat untuk menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan.

Namun, dengan amanat yang diberikan sebagai wakil rakyat, banyaknya anggota dewan yang absen, tentu menjadi hal yang sangat disayangkan. Apalagi kondisi seperti ini bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya, Jumat (20/1/2023), rapat paripurna terpaksa dibatalkan. Sebab, mayoritas anggota dewan justru tidak datang. Padahal, hari itu merupakan jadwal resmi pengesahan Raperda tentang Ponpes.

Puluhan kiai dan alim ulama yang semula hadir untuk menyaksikan penandatanganan regulasi tentang Ponpes, itu akhirnya dibuat kecewa oleh para anggota dewan yang tidak hadir. Hari itu, tercatat hanya 16 orang yang hadir.

Kali ini, jumlah anggota dewan yang hadir lebih banyak, meski yang absen pun tidak sedikit. Tercatat, ada tiga pimpinan dan 23 anggota yang hadir. Mereka duduk di antara kursi-kursi kosong yang ditinggalkan kolega lainnya.

Karena banyak yang tidak hadir, aktivitas anggota dewan yang datang cenderung lebih terpantau. Berbagai aktivitas mereka lakukan di dalam ruang sidang.

Beberapa di antara mereka memilih berdiskusi kecil di tengah jalannya rapat, sambil sesekali mereka bersenda gurau, saling melempar senyum. Keakraban tercipta diantara mereka, meski sebenarnya pada momentum tersebut tengah dibacakan Perda Pesantren oleh panitia khusus.

Jangan ditanya berapa banyak yang memainkan gawai, boleh dibilang hampir seluruhnya. Ada yang hanya mengecek notifikasi, ada juga yang keterusan membuka berbagai aplikasi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh menyampaikan permintaan maaf. Terlebih saat batalnya rapat paripurna pekan lalu.

“Memang sempat ada pembatalan rapat paripurna, makanya kami memohon maaf, terutama kepada para kyai yang hadir,” ucap Nuh.

Terkait minimnya anggota dewan yang hadir, kata Nuh, disebabkan oleh berbagai persoalan, salah satunya pemberitahuan rapat paripurna yang kerap mendadak. Hal itu menyebabkan banyak anggota yang kesulitan hadir.

“Memang kami mengumumkan ada rapat kepada teman-teman terlambat, sehingga banyak yang kaget, dan tidak bisa hadir, karena rumah tinggal para anggota dewan pada jauh, ada yang di Tarumajaya, Cabangbungin, dan perjalanan ke sini bisa dua jam. Mungkin ini yang menyebabkan tampak tidak solid. Pertama kali evaluasi diri, tolong kepada staf kalau memberikan informasi minimal sehari sebelum paripurna, supaya teman-teman bisa mempersiapkan waktu dengan baik,” saran Nuh.

Diakui Nuh, tingkat kehadiran para anggota dewan meningkat saat Covid-19. Ketika itu paripurna digelar secara fisik dan daring.

“Sebenarnya keinginan dewan untuk hadir tinggi, ketika Covid-19 tingkat kehadiran di atas 70 persen, karena dibolehkan daring dan mereka aktif, walaupun berada di dalam mobil, bahkan ada yang sedang di rumah saudaranya dan sebagainya. Tapi ke depan, dengan pemberitahuan lebih awal, saya berharap yang hadir lebih banyak,” imbuhnya.

Kursi kosong tidak hanya berada di barisan anggota dewan, pada sayap kiri dan kanan, mayoritas kursi tidak terisi. Bagian samping yang disiapkan untuk para pejabat Pemkab Bekasi serta camat, tapi banyak yang tidak datang. Hanya ada 10 pejabat yang menduduki kursi di sisi kiri dan tiga orang lainnya pada sisi kanan.

Menyikapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menjelaskan, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menghadiri paripurna. Hanya saja, ketidak tepatan waktu pelaksanaan rapat, membuat pejabat meninggalkan tempat seiring banyaknya hal yang harus dikerjakan.

“Sebenarnya, sesuai undangan sudah kami arahkan untuk hadir. Akan tetapi, dengan adanya perubahan-perubahan waktu, yang cukup jauh, bisa sampai dua tiga jam, sementara kami masih ada agenda lain. Sehingga agak sulit bagi para kepala dinas ini untuk menunggu terlalu lama, karena berkaitan dengan tugas yang harus dikerjakan,” terang Dani. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin