Berita Bekasi Nomor Satu

Kesal, Pemuda Aniaya PSK Daring

UNGKAP KASUS: Polisi menghadirkan DS (21) pelaku penusukan wanita open BO saat ungkap kasus di Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (1/2). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lagi, kasus prostitusi daring kembali makan korban. Kali ini seorang PSK daring mengalami tiga luka tusukan usai dianiaya teman kencannya di salah satu apartemen di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (1/2) dini hari.

Tak lama usai kejadian, Polsek Bekasi Timur menangkap DS (21) pelaku penusukan dan penganiayaan wanita open BO berinisial AP (18).

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi michat, lalu sepakat untuk bertemu di Apartemen Betos.

“Pelaku ini mendatangi lokasi Apartemen Betos, kemudian masuk ke kamar menemukan korban sudah membuka celana,” ujar Ridha saat rilis di Polsek Bekasi Timur, Rabu (1/2).

Namun Kata Ridha, pelaku dan korban belum melakukan hubungan badan, tetapi korban justru masuk ke kamar mandi lalu berpakaian lengkap.

“Pelaku yang melihat hal itu langsung bertanya “lho kenapa sudah berpakaian?” kemudian dijawab sama korban “ya bentar lagi mau ada tamu,” ujar Ridha

Lanjut Ridha,pelaku yang melihat tingkah laku korban terpancing emosi, ditambah korban mempersilahkan pelaku untuk keluar kamar.

“Pelaku emosi “lho kan belum apa-apa” korban mempersilahkan pelaku keluar kamar. Disitu pelaku langsung emosi, kemudian mengambil pisau langsung ditusukkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali, ke punggung belakang dan bahu kiri,” jelas Ridha

Kemudian kata Ridha, korban berteriak langsung datang teman korban, security dan penghuni apartemen untuk melakukan pertolongan kepada korban. Lalu Security langsung melaporkan ke Polsek Bekasi Timur.

Menurut keterangan pelaku, korban sebelumnya sudah dibayar oleh pelaku sebesar Rp300 ribu

“Sudah bayar tapi belum berhubungan intim karena menurut keterangan korban juga, pelaku ini kenapa tidak jadi karena tidak mau menggunakan pengaman (kondom),” ucap dia.

Karena pelaku menggunakan sajam, imbuh Ridha, akhirnya dibantu saksi dan petugas pelaku dapat diamankan, Setelah itu, korban langsung dibawa ke RSUD. Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin