Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I DPRD Minta KPU Terapkan Sistem Pembinaan Intens Badan Ad Hoc

Komisi I Minta KPU Terapkan Sistem Pembinaan Lebih Intens ke Badan Ad Hoc

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menerapkan sistem pengawasan dan pembinaan yang lebih intens kepada Badan Ad Hoc.

“Terkait Badan Ad Hoc dari mulai PPK, PPS, dan Pantarlih, itu masih berada di jangkauan KPU. Nah, kita ingin KPU menerapkan sistem pengawasan, pembinaan yang lebih intens,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini kepada Radar Bekasi.

Hal itu telah disampaikan Rukmini kepada jajaran KPU Kabupaten Bekasi saat mendatangi kantor KPU di Jalan Raya Rengas Bandung Desa Karangsambung Kecamatan Kedungwaringin untuk mengetahui pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung.

Pengawasan dan pembinaan yang lebih intens kepada Badan Ad Hoc sangat perlu dilakukan oleh KPU. Harapannya agar insiden Pemilu Legislatif 2019, yang membuat anggota PPK Cikarang Barat masuk ke jeruji besi tak terulang.

“Kita harapkan zero kasus di Pemilu 2024. Makanya harus bekerja secara profesional,” ungkapnya.

BACA JUGA: Soal Tudingan Nepotisme Rekrutmen PPK-PPS di Kabupaten Bekasi, Bawaslu Bela KPU

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta, KPU mengidentifikasi berbagai praktik-praktik kecurangan yang bisa menciderai Pemilu 2024.

“Dukungan kita agar terselenggaranya pemilu yang profesional, adil, jurdil, transparan, objektif, rasional. Dan KPU diharapkan lepas dari berbagai kepentingan,” ucapnya.

Jajaran komisi I DPRD Kabupaten Bekasi juga menyoroti adanya sengkarut rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan, seluruh penyelenggara pemilu sudah terseleksi berdasarkan regulasi yang diatur di dalam PKPU nomor 8 tahun 2022. Tentunya dilengkapi petunjuk-petunjuk teknis berkaitan dengan surat keputusan KPU RI nomor 534 tahun 2023.

“Kaitan dengan hal itu, bahwa hasil atau produk yang kita dapatkan dari seleksi itu sudah menunjukan sesuatu yang melalui proses yang sangat-sangat terbuka. Artinya bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh regulasi,” katanya.

BACA JUGA: KPU Bantah Tudingan Nepotisme dalam Rekrutmen PPK-PPS di Kabupaten Bekasi

Adapun hasilnya nanti bagaimana mereka bekerja dan mengabdikan diri dalam proses penyelenggaraan pemilu, kata Jajang, sudah disampaikan kaitan dengan kode etik. Bahwasannya, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu tidak hanya terkait dengan pelanggaran pidana saja. Tapi juga ada pelanggaran kode etik atau administrasi, yang itu semua bisa mempengaruhi terhadap rekam jejak mereka sebagai penyelenggara.

“Pembekalan itu lah yang kemudian menjadi dasar bagi KPU memberikan pemahaman supaya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Secara pengawasan eksternal, Jajang menyampaikan, sudah ada Bawaslu di berbagai tingkatannya. Sementara untuk di KPU, secara internal sudah ada divisi hukum dan pengawasan. Maka dari itu, dirinya menegaskan, pengawasan internal ini yang kemudian akan dimaksimalkan.

“Kewenangannya KPU kabupaten melakukan sidang kode etik bagi PPK atau PPS yang dilaporkan atau ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan kewenangan, jabatan, posisi, dan sebagainya. Kita ada ruang itu,” jelasnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Bekasi telah melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap PPS Desa Wanajaya yang teridentifikasi eks calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pileg 2019 , pada Rabu (1/2/2023).

“PPS Desa Wanajaya kita panggil, kemudian kita sampaikan kepada yang bersangkutan dan akhirnya dia mengundurkan diri. Hari ini kita lakukan PAW, jadi nomor urut berikutnya yang menggantikan dia. Sesuai dengan keterangan sebagai calon pengganti,” ucapnya. (pra)

 

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin