Berita Bekasi Nomor Satu

Segel Dirusak, Manajemen THM Lu’te Dipolisikan

BUKTI LP: Surat bukti Laporan Polisi (LP) ke Polres Metro Bekasi, dengan nomor register LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melaporkan ke Polisi terkait adanya dugaan perusakan segel yang dipasang di Tempat Hiburan Malam (THM).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan, tindakan perusakan segel itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, dengan nomor register LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

“Sudah kami laporkan ke Polres Metro Bekasi. Pelapor atas nama saya pribadi mewakili Pemkab Bekasi selaku pihak yang dirugikan,” terang Deni, Senin (6/2).

Dia menjelaskan, laporan tindak pidana dimaksud berupa dugaan perusakan segel, sesuai ketentuan Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 232 KUHP Pidana dengan terlapor atas nama berinisial RTLT.

Menurut Deni, laporan kasus ini berawal dari kegiatan penyegelan THM yang dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi di sebuah ruko beralamat Jalan Inspeksi Kalimalang, Nomor 99, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, pada Jumat (3/2) pukul 22.00 WIB.

Ruko yang diketahui menjadi THM itu, disegel petugas akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi, dengan tetap beroperasi secara diam-diam meski sudah dilarang.

Namun pada malam itu juga, segel yang telah dipasang langsung dirusak dan aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut pun tetap dilanjutkan.

“Konsekuensinya, kalau mereka dengan sengaja merusak segel, akan kami laporkan. Dan ini sudah kami buktikan,” ujar Deni.

Ia memastikan, pelaporan ini menjadi peringatan bagi para pengusaha THM di Kabupaten Bekasi, agar menaati regulasi sekaligus menghormati tindakan Satpol PP selaku aparat penegak Perda.

“Perusakan segel yang dilakukan pemerintah, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Intinya, kalau ada tindakan dari pemerintah daerah agar dihormati, jangan merusak atau merobek segel yang sudah dipasang,” imbuh Deni.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik THM, Ranto Taripar Hotma Lumban Tobing menilai, penyegelan tersebut ada kejanggalan, karena dilakukan saat THM dalam posisi tutup.

“Kenapa pada saat posisi THM tutup, penyegelan tetap dilakukan?,” tanya Ranto.

Diakuinya, THM klien nya (Lu’te) memang benar sudah tiga kali ditegur, namun Ranto mempertanyakan, kenapa yang disegel hanya Lu’te, sedangkan THM di tempat lain tidak diberikan teguran, ada apa ini?,” ucapnya.

Ranto membeberkan, bahwa penyegelan tersebut tanpa menunjukkan surat tugas dan tidak ada putusan pengadilan, termasuk surat perintah (sprint). (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin