Berita Bekasi Nomor Satu

Arena Pemilu di Bekasi Berubah

Ilustrasi Pemilu 2024.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gelanggang pertarungan politik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 di Kota – Kabupaten Bekasi telah tersedia. Terjadi sejumlah perubahan signifikan di setiap daerah pemilihan (dapil). Mulai dari penambahan jumlah dapil, komposisi persebaran kecamatan, hingga alokasi kursi yang tersedia.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang penataan daerah pemilihan untuk pemilihan DPRD, perubahan drastis pada dapil terjadi di Kabupaten Bekasi. Dimana terjadi penambahan jumlah dapil yang pada empat pemilu sebelumnya (2004, 2009, 2014, 2019) tersaji enam, kini berubah menjadi tujuh.

Bertambahnya jumlah dapil tersebut seiring penambahan alokasi kursi DPRD periode 2024-2029 yang mencapai 55 kursi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin menjelaskan, perubahan dapil yang telah ditetapkan KPU RI saat ini merupakan satu dari tiga usulan yang diajukan jajarannya (skema dapil kab bekasi baca infografis).

Infografis

 

“Kalau mengacu kepada lampiran PKPU, Kabupaten Bekasi mengalami perubahaan dapil maupun sebaran kecamatan. Dari semula enam dapil menjadi tujuh dapil. Dan alokasi kursi yang diperebutkan sebanyak 55 kursi,” ucapnya, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA: Komisi I DPRD Minta KPU Terapkan Sistem Pembinaan Intens Badan Ad Hoc

Setelah ditetapkan, kata Jajang, KPU Kabupaten Bekasi siap melakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik selaku peserta pemilu dan masyarakat.

“Kapan dan bagaimana teknis sosialisasinya, kami masih menunggu arahan dari KPU RI melalui KPU provinsi,” ungkapnya.

“Bagi kami dengan desain lama atau pun baru sebetulnya masing-masing dapat di kategorikan memenuhi tujuh prinsip. Tapi KPU RI dengan DPR RI memutuskan yang dipilih dapil dengan desain ketiga, tujuh dapil,” sambungnya.

Sementara, perubahan dapil juga terjadi di Kota Bekasi. Jika dapil di kabupaten bertambah, di kota justru sebaliknya. Ya, terjadi pengurangan dapil yang pada Pemilu 2019 tersedia enam, kini menjadi lima. Dari pengurangan tersebut, perubahan dapil terjadi hanya pada komposisi wilayah. Sedangkan alokasi kursi yang tersedia tetap sama dengan pemilu sebelumnya yakni 50 kursi.

“Kami sambut positif terbitnya PKPU No 6 ini, karena artinya pelaksanaan Pemilu semakin memiliki derajat kepastian hukum yang jelas sesuai dengan pasal 3 huruf d UU Pemilu th 2017,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa.

Ali mengatakan, bahwa dari tiga rancangan dapil yang diajukan oleh pihaknya, KPU RI memilih opsi 2 dengan lima dapil (selengkapnya baca infografis). Ali menegaskan, penyusunan tiga rancangan itu seluruhnya memang telah memenuhi tujuh aspek prinsip penyusunan dapil.

“Kami sebagai pihak penyelenggara pemilu di daerah tidak ada alasan lain untuk menjalankan apa yang menjadi putusan KPU RI. Jadi, kalau sebelumnya ada 6 dapil, saat ini untuk Pemilu 2024 menjadi 5 dapil dengan jumlah kursi yang diperebutkan saat ini lebih adil antara 9, 10 dan 11 kursi di tiap dapilnya,” tandasnya. (pra/mhf)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin