Berita Bekasi Nomor Satu

Anak yang Sudah Menikah Diminta Lanjutkan Pendidikan

ILUSTRASI: Sejumlah siswa SMKN 8 Kota Bekasi saat mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas. Anak yang sudah menikah diminta untuk melanjutkan pendidikan. DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Anak yang sudah menikah diminta untuk melanjutkan pendidikan. Pasalnya, pendidikan menjadi suatu hal yang penting bagi kehidupan.

Data Pengadilan Agama Bekasi, selama 2022 terdapat sebanyak 41 anak mengajukan dispensasi menikah. Dispensasi menikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah, namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepada Radar Bekasi, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengatakan, pendidikan merupakan hal bagi seluruh masyarakat

“Kalau anak sekolah itu kan engga boleh menikah selama dia melaksanakan pendidikan. Jika kasusnya seperti ini, tentunya kita juga sependapat bahwa tidak mungkin kita juga memutuskan hak pendidikan mereka,” ujarnya, Rabu (8/2).

Dikatakan Deded, anak yang sudah menikah tetap bisa melanjutkan pendidikannya melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Bekasi maupun pendidikan nonformal lainnya seperti kursus.

“Kita juga punya PKBM yang cukup memadai. Bisa juga mengikuti kursus dimana proses pembelajarannya tidak setiap hari. Opsi itu bisa memungkinkan mereka untuk melanjutkan pendidikan,” katanya.

BACA JUGA: Puluhan Anak Lahir Tanpa Ayah

Menurut Dede, adanya dispensasi menikah menjadi teguran bagi Dinas Pendidikan. Dikatakannya, hal ini terjadi karena tidak maksimalnya komunikasi dan pengawasan.

“Ini kan sebenarnya adalah tugas bersama di mana pengawasan terpenting ada di keluarga, seharusnya terjalin komunikasi yang baik antara orangtua dan sekolah agar kejadian-kejadian tidak diinginkan bisa diminimalisir,” tuturnya.

Ia menegaskan, diperlukan pengawasan yang lebih ekstra dari pihak orangtua agar kenakalan para pelajar dapat diminimalisir dan ditangani dengan lebih baik lagi.

“Ini perlu bantuan yang amat sangat dari para orangtua, barangkali untuk sama-sama menjaga, mengawasi para anak-anaknya apabila sedang di luar rumah. Karena pengawasan di sekolah kan juga terbatas monitoringnya, ” jelasnya.

BACA JUGA: Pj Bupati Minta Orang Tua Awasi Anak Bermain Lato-lato

Hal senada dikatakan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Asep Sudarsono. Ia mengatakan, penekanan angka dispensasi menikah seharusnya dapat dilakukan.

“Angka dispensasi nikah karena belum umurnya yang artinya masih usia pelajar ini seharusnya bisa ditekan dan penekanan ini bisa dilakukan bersama baik dari sekolah maupun orangtua,” terangnya.

Menurutnya, pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang harus ditingkatkan oleh orangtua, mengingat siswa lebih banyak beraktivitas di lingkungan rumah.

“Namun pengawasan tadi bisa diperkuat dengan bantuan sekolah jadi saling bersinergi,” katanya.

Asep mengatakan, bukan perkara mudah mempertahankan pendidikan anak sampai dengan wajib pendidikan 12 tahun. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama untuk mewujudkan itu semua.

“Wajib belajar 12 tahun itu sangat penting makanya kita harus bekerjasama dengan baik, agar wajib belajar ini bisa terwujud,” pungkasnya. (dew)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin