Berita Bekasi Nomor Satu

Putri Divonis 20 Tahun Penjara Disebut Kecewa, Pengacara: Kok Tidak Ada yang Meringankan

Putri Candrawathi (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Putri Candrawathi disebut kecewa atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri masih merasa sebagai korban kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu,” kata Pengacara Putri, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibunda Yoshua: Mana Ajudanmu!

Selain itu, Arman juga mempertanyakan tidak adanya hal meringankan dalam vonis hakim. Baik untuk Putri maupun Ferdy Sambo.

“Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan juga buat kami,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih berat dari 8 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal memberatkan yakni terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban

Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin