Berita Bekasi Nomor Satu

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibunda Yoshua: Mana Ajudanmu!

Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak sontak meneriakan agar Putri Candrawathi bertanggung jawab. Menurutnya, mendiang Yosua yang telah mati terbunuh sangat menderita.

“Putri, ini Yosua yang kau bunuh, derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejakgung: Beli Lima, Dikasih Sepuluh, Kami Senang

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.

Hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar. ’’Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” pungkasnya. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin