Berita Bekasi Nomor Satu

Empat Orang Ditetapkan Tersangka

PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi bersama jajarannya, mengamankan barang bukti (bb) tiga batang kayu dan satu batang bambu, yang digunakan tersangka saat melakukan perusakan mobil. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi menetapkan empat tersangka, yakni AI, ES, AM, dan HH, akibat bentrokan organisasi masyarakat (ormas) dengan penagih utang (debt collector), di kantor perusahaan Sewa Guna Usaha (SGU) atau leasing, di Jalan Raya Hasanudin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/2) lalu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, kericuhan antara kedua belah pihak ini, dipicu akibat kesalahpahaman oleh anggota ormas ketika salah satu rekannya hendak melakukan klarifikasi mengenai penarikan kendaraan roda empat miliknya.

“Pelaku ini datang ke kantor BFI, ingin melakukan klarifikasi atas penarikan satu unit mobil yang dicicil rekannya, dan akhirnya terjadi cekcok di dalam kantor. Kemudian terjadi keributan, setelah rekan-rekannya mendatangi kantor BFI,” ujar Twedi, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Senin (13/2).

Kata dia, dalam kasus ini, pihaknya sudah mengusut tuntas laporan kedua belah pihak, baik dari perusahaan SGU maupun ormas. Pihak SGU melaporkan adanya perusakan aset berupa mobil operasional. Sedangkan ormas, melaporkan adanya tindak penganiayaan.

“Kasus pertama adalah perusakan mobil leasing, dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Inisialnya AI, ES dan AM,” beber Twedi.

Sedangkan tersangka AI dan AM, berperan sebagai provokator aksi perusakan. Saat bentrokan pecah, keduanya mendorong-dorong mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1009 NZQ hingga terbalik. Sedangkan tersangka ES, naik ke mobil dan kemudian menginjak-injak mobil milik perusahaan.

Polisi turut serta mengamankan tiga batang kayu dan satu batang bambu, yang digunakan tersangka saat melakukan perusakan. Mobil milik perusahaan yang rusak berat, juga dijadikan barang bukti (bb) dalam peristiwa tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 408 tentang perusakan atau pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, polisi menetapkan satu orang tersangka dari pihak penagih utang berinisial HH, atas kasus penganiayaan dengan korban seorang anggota ormas. Menurut Twedi, awalnya HH mendatangi perusahaan untuk mengambil surat tugas penarikan kendaraan. Namun ketika tiba di lokasi, bentrokan pecah, dan pelaku langsung memukul korban.

“Awalnya HH datang ke kantor karena dipanggil oleh BFI Finance untuk ambil surat tugas. Kemudian, melihat ada cekcok di kantor, lalu tersangka bertemu korban, dan terjadilah perkelahian,” ungkap Twedi.

HH juga dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin