Berita Bekasi Nomor Satu

Mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta Penuhi Panggilan KPK

Eks Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eko tiba di gedung merah putih KPK pada Selasa (7/3) sekitar pukul 07.42 WIB. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eko tiba di gedung merah putih KPK pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 07.42 WIB.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan Eko Darmanto telah memenuhi panggilan KPK. Pegawai bea cukai itu akan diklarifikasi terkait harta kekayaannya.

BACA JUGA: Konsultan Pajak yang Bekerja untuk Rafael Alun Kabur ke Luar Negeri

“Iya benar informasi yang kami peroleh Eko Darmanto pagi ini (7/3/2023) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Dijadwalkan akan dimintai klarifikasi tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK sesuai undangan pada pukul 09.00 WIB,” kata Ali dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Ali menjelaskan, klarifikasi dilakukan setelah tim LHKPN KPK melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Eko Darmanto yang dilaporkan kepada KPK.

Menurutnya, merupakan hal wajar KPK mengklarifikasi LHKPN pejabat negara. “Perlu dipahami bersama, bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN,” tegas Ali.

BACA JUGA: Begini Penampakan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo di KPK

“Dimana tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat saja, namun KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu,” imbuhnya.

Eko menjadi perbincangan setelah muncul Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak ayah dari Mario Dandy.

Pemilik akun Twitter @ekodarmantobca ini kerap memamerkan banyak foto motor besar seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik. Bahkan dalam beberapa posting-an juga menunjukkan sebuah pesawat pribadi.

BACA JUGA: Terungkap, Rafael Alun Trisambodo Punya Perumahan 6,5 Hektare

Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (1/3/2023) harta kekayaan Eko Darmanto yang dilaporkan total mencapai Rp 15.739.604.391.

Harta kekayaan Eko berupa tanah dan Bangunan dengan total senilai Rp 12.500.000.000 terdiri dari tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang berasal dari Hibah Tanpa Akta senilai Rp 2.500.000.000.

Lalu, tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/ Kota Jakarta Utara dari Hasil Sendiri sebesar Rp 10.000.000.000. Sementara alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.900.000.000 dengan rincian Mobil BMW Sedan tahun 2018 diperoleh hasil sendiri mencapai Rp 850.000.000.

Mobil Toyota Fortuner tahun 2019 hasil sendiri senilai Rp 400.000.000, mobil Mazda 2 tahun 2019 hasil sendiri Rp 200.000.000, mobil Fargo (Bekas) Dodge Fargo tahun 1957 dari hasil sendiri Rp 150.000.000. Mobil Chevrolet Apache 1957 tahun 1957 hasil sendiri Rp 200.000.000 dan mobil Ford (Bekas) Bronco tahun 1972 hasil sendiri Rp 150.000.000.

Sementara itu, harta bergerak lainnya senilai Rp 100.700.000, kas dan setara kas Rp 238.904.391. Hanya saja, Eko Darmanto punya utang sebesar Rp 9.018.740.000. Sehingga harta yang dimiliki Rp 6.720.864.391. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin