Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Status JC Dicopot LPSK, Reza Indragiri Bandingkan Bharada E dengan Norman Kamaru

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, saat menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: dokumen.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan, POLTEKIP Reza Indragiri Amriel membandingkan sosok Richard Eliezer (RE) alias Bharada E dengan mantan anggota Brimob Norman Kamaru.

Baru-baru ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungannya terhadap Eliezer, terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keputusan itu didasari langkah Eliezer melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

BACA JUGA: David Korban Penganiayaan Mario Minta Perlindungan LPSK

Reza dalam analisisnya mengatakan walau mendapat peringanan hukuman bahkan status Justice Collaborator (JC), pada kenyataannya status hukum Eliezer adalah terpidana pembunuhan berencanayang masa hukuman pidananya masih berlangsung.

“Saya pribadi bahkan tidak melihat RE sebagai polisi ideal. Belum ada prestasinya. Dia belum layak menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi. Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah,” tutur Reza di Jakarta, Sabtu (11/3).

Oleh karena itu, Reza pun bertanya-tanya tentang apa yang Eliezer bayangkan ingin dicapai dengan muncul di media selagi masih berstatus narapidana? Apa pula yang pantas dia bagikan kepada pemirsa?

BACA JUGA: Keluarga Korban Dugaan Pemerkosaan Terima Ancaman, Kuasa Hukum Lapor LPSK  

Bandingkan dengan Norman Kamaru, walau kemudian mengambil jalan hidup yang keliru dengan keluar dari Polri, Norman masih sempat membagikan kegembiraan ke orang banyak,” lanjutnya.

Pakar psikologi forensik itu menyebut dengan status dan kondisi sedemikian rupa, seyogianya Eliezer melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa. Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan.

Reza pun menyarankan agar orang-orang di sekitar Bharada E perlu terus-menerus mengingatkan yang bersangkutan akan status dan kondisinya tersebut sampai masa pemenjaraannya berakhir.

Selain itu, Reza menyebut di sepanjang kariernya, Eliezer harus selalu berpikir tentang bagaimana membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat polisi yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana.

BACA JUGA: Eksekutor Pembunuhan Yoshua Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Alhasil, pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK ini berpendapat terhadap seorang JC yang telah salah membawa diri, status JC-nya memang sudah sepatutnya dicabut.

“Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, RE sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat,” ucapnya.

Penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu itu mengatakan semestinya Eliezer fokus pada program rehabilitasi di lapas dan dia berharap program itu ada.

“Jangan menyepelekan program rehabilitasi. Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis,” ujar Reza Indragiri. (jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin