Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

KPK: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (rompi oranye) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jeratan hukum ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.

“KPK juga tetapkan tersangka GS (Gazalba Saleh), hakim agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA: KPK Kembali Tetapkan Satu Hakim MA Tersangka Suap Perkara

“Saat ini dari pengumpulan alat bukti proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis,” sambung Ali.

Gazalba disangkakan dengan Pasal 12 B tentang gratifikasi dan pencucian uang. KPK memastikan akan menelusuri seluruh aset milik Gazalba yang nilai perolehannya tak wajar. “Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, baik pasal korupsi atau pasal 3, maupun pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini,” tegas Ali.

Penetapan tersangka terhadap hakim agung di lingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam. KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

BACA JUGA: Kejagung Sita 179,4 Hektar Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya

KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan panitera pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP). (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin