Berita Bekasi Nomor Satu

Jam Kerja ASN Berubah Selama Ramadan

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan aturan terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan1444 Hijriah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: KP.06.02/1692-BKPSDM/2023 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Perubahan ini hanya penyesuaian jam kerja aparatur selama bulan puasa dan tidak berdampak apapun terhadap kinerja serta pelayanan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, akhir pekan lalu di Cikarang.

Dia menjelaskan, penyesuaian jam kerja bagi ASN yang memberlakukan lima hari kerja per pekan, yakni Senin-Jumat, adalah masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dengan jam pulang lebih cepat, yaitu pukul 14.30 WIB.

“Waktu istirahat hari Senin sampai Kamis, pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat, pukul 11.30-12.30 WIB. Pulang kerja khusus hari Jumat, pukul 15.00 WIB,” terang Dedy.

Sementara bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan enam hari kerja per pekan, yakni Senin-Sabtu, aparatur masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, kecuali Sabtu mulai 08.00-11.00 WIB.

“Jumlah jam kerja efektif ASN di lingkungan Pemkab Bekasi yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, telah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bebernya.

Menurut Dedy, penyesuaian jam kerja ASN ini merupakan tindak lanjut dari edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan memperhatikan edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023.

“Perubahan jam kerja di setiap perangkat daerah, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN, serta kinerja organisasi, yang tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Dedy. (net)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin