Berita Bekasi Nomor Satu

Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar Dimusnahkan

BAKAR PAKAIAN : Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (tiga dari kiri) membakar pakaian impor bekas, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, berharap setiap Pemerintah Daerah (Pemda) ikut berpartisipasi mengawasi masuknya pakaian bekas impor di wilayahnya masing-masing.

Pasalnya, sejumlah pakaian bekas impor selalu diselundupkan melalui jalur-jalur tikus, baik laut maupun darat, yang sulit dipantau oleh para penegak hukum.

“Kita (Indonesia,Red) ini wilayah kepulauan. Nah, jalan tikusnya banyak di Jawa, Sumatera, Kalimantan. Para penegak hukum tidak akan mampu untuk mencegah masuknya barang-barang bekas impor itu, karena lautnya yang luas, sehingga harus ada kerjasama pemerintah daerah, bupati, gubernur, wali kota,” imbuh pria yang akrab disapa Zulhas ini, saat acara pemusnahan pakaian impor bekas, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3).

Langkah tersebut dilakukan usai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang melarang peredaran pakaian bekas impor. Sejak itu, pemerintah langsung bergerak mengamankan ribuan bal baju dan tas import di sejumlah gudang penyimpanan yang terletak di Jabodetabek.

Tak hanya pakaian bekas, terdapat sejumlah barang-barang bekas impor hasil selundupan yang masih disimpan di dalam karung, seperti tas, topi dan jaket. Acara pemusnahan langsung dihadiri oleh Mendag, Zulkifli Hasan, Menkop UKM, Teten Masduki, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo serta Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani.

Disampaikan Zulhas, sebanyak 7.363 bal pakaian bekas yang diamankan oleh Bareskrim Polri, merupakan bukti masih terdapat banyak jalur tikus, sehingga barang tersebut bisa beredar di pasar domestik. Kata dia, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemusnahan, seperti di Jawa Timur. Sekarang puncaknya ada 7.000 lebih bal yang nilainya kurang lebih Rp 80 miliar.

“Sekarang yang ditindak bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang kami tindak hulunya. Puncaknya di sini, ada 7.000 lebih bal yang nilainya kurang lebih Rp 80 miliar,” terang Zulhas.

Larangan impor pakaian bekas impor diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Zulhas menambahkan, pada dasarnya mengimpor barang bekas tak diperbolehkan di Indonesia, terkecuali dengan sejumlah pertimbangan dan persyaratan.

“Impor barang bekas dilarang, ada Undang-undang turunannya Permendag. Misalnya impor AC, TV, kulkas bekas, itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh. Misalnya, kita perlu pertahanan pesawat tempur F16, kalau (beli) baru mahal, maka belinya bekas, tapi ada persyaratannya,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Menkop UKM, Teten Masduki, menyatakan penindakan impor pakaian bekas semata-mata dilakukan pemerintah untuk menumbuhkan perekonomian pelaku UMKM di pasar domestik. Berdasarkan data Kemenkop UKM dari tahun 2019-2022, produk UMKM dalam negeri hanya mampu menguasai pangsa pasar domestik sebanyak 27,5 persen saja.

“Impor pakaian dan alas kaki legal menguasai rata-rata sebesar 43 persen pasar dalam negeri, sedangkan pasar impor Cina rata-rata 17,4 persen. Kemudian yang unrecorded impor ini, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal itu juga, sekitar 31 persen,” tuturnya.

Pihaknya juga mencatat, total transaksi impor barang ilegal di tahun 2020, nilainya bahkan mencapai Rp 110,282 triliun. Oleh sebab itu, penindakan pakaian bekas impor akan mampu merangsang pertumbuhan pelaku UMKM di pangsa pasar domestik, yang nilainya mampu bersaing dengan produk impor legal dari negara lain.

“Jadi, apa yang dilakukan hari ini, merupakan bagian dari pemerintah untuk melindungi produsen UMKM di sektor pakaian, termasuk juga penjual pakaian dan juga alas kaki domestik,” beber Teten.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, pihaknya juga mendeteksi sejumlah pakaian bekas yang tiba di pelabuhan dari negara-negara tetangga.

“Kalau ditanya dari mana, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand, menjadi salah satu titik yang perlu diambil langkah-langkah penegakan dengan menggunakan data intelijen,” harapnya.

Menurut Askolani, modusnya, importir mengaku bahwa bahwa barang yang terdapat di dalam peti kemas bukan merupakan pakaian bekas. Tak jarang pakaian bekas disisipkan dengan barang impor lainnya.

“Bisa masuk dari Batam melalui jalur laut sampai ke Lampung, termasuk Riau sampai ke wilayah perbatasan dan pelabuhan besar, seperti Tanjung Priok, itu dimungkinkan. Mereka masuk menggunakan kontainer, dengan cara membuat manifest yang tidak sesuai ketentuan,” tandasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin