Berita Bekasi Nomor Satu

Peneliti BRIN AP Hasanudin Halalkan Darah Muhammadiyah, Warga Muhammadiyah Kota Bekasi Minta Perlindungan ke Polres Metro Bekasi

Tangkapan layar surat permohonan perlindungan humum/keamanan jemaah Persyarikatan Muhammadiyah Kota Bekasi kepada Kapolres Metro Bekasi, Kamis (27/4/2023). Foto ist.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah warga mengatasnamakan jemaah Persyarikatan Muhammadiyah Kota Bekasi mengajukan perlindungan hukum/keamanan ke Mapolres Metro Bekasi, Kamis (27/4/2023).

Permohonan perlindungan hukum/keamanan ini, menyikapi komentar peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) atas komentarnya di akun Facebook mantan kepala Lapan Thomas Djamaludin yang dianggap membahayakan jiwa warga Muhammadiyah.

Dalam kolom komentar di akun Facebook Thomas Djamaludin, APH menulis; “perlu saya Halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? Banyak Bacot emang!!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu”

BACA JUGA: Ini Tampang Peneliti BRIN yang Mau Halalkan Darah Warga Muhammadiyah, Saran Anggota DPR RI Begini

Komentar bernada ancaman di kolom komentar dalam akun mantan kepala Lapan yang ditulis APH ini, merupakan respon atas perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 H.

Enam orang bertandatangan mengatasnamakan warga persyarikan Muhammadiyah Kota Bekasi dalam surat permohonan perlindungan hukum/keamanan, yang ditujukan kepada Kapolres Metro Bekasi, yaitu Shalih Mangara Sitompul, Anwar Anshori Mahdum, Imran Nasution, Moch Muchlis Halim, Hermansyah Djammal dan Rimansyah.

BACA JUGA: PP Pemuda Muhammadiyah Polisikan Peneliti BRIN AP Hasanuddin

Dalam surat permohonan perlindungan hukum/keamanan itu, mereka meminta:

1. Memberikan rasa ketenangan dan keamanan kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah Kota Bekasi.

2. Memohon kepada Kapolres Metro Bekasi menyampaikan harapan mereka kepada Kapolri, kiranya laporan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri Nomor: LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023 berkaitan dengan ancaman pembunuhan dari oknum ASN BRIN, AP Hasanuddin diproses sesuai hukum yang berlaku. (zar)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin