RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan rotasi mutasi terhadap 138 kepala sekolah jenjang SD. Perombakan jabatan ini disebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah setempat.
Selain itu, Disdik juga melakukan pengangkatan 48 kepala sekolah (kepsek) baru. Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan SD Disdik Kota Bekasi Sugito menjelaskan, pada Kamis (11/5) telah dilakukan proses penyerahan Surat Keterangan (SK) pelaksanaan tugas untuk kepala sekolah kosong dan rotasi mutasi pada sejumlah kepala sekolah tingkat SD.
“Untuk pengangkatan tersebut diambil dari proses seleksi yang sudah dilakukan pada 2022 lalu, kami ajukan secara bertahap sesuai dengan jumlah kekosongan kepala sekolah,” ujar Sugito, Minggu (14/5).
Menurut Sugito, rotasi dan mutasi dalam dunia pendidikan merupakan sebuah hal yang wajar. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Rotasi dan mutasi dilakukan tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dimana setiap sekolah memiliki challenge yang berbeda. Kami ingin kepala sekolah memiliki pengalaman dan memberikan kualitas pendidikan yang baik untuk sekolah barunya saat ini,” ujarnya.
“Selain itu kami lakukan pengangkatan kepala sekolah tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan kepala sekolah yang ada di beberapa sekolah saat ini,” terangnya.
BACA JUGA: Kepsek Harus Motivasi Guru Senior
Dijelaskannya, rotasi mutasi dapat dilakukan pada kepala sekolah yang sudah menjabat minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun.
“Namun ada catatan yaitu dapat lebih awal dilakukan jika dilakukan merger sekolah,” katanya.
Pada tahun ini Disdik akan melakukan pengajuan kembali kepala sekolah yang belum menerima tugas pengangkatan.
“Kemarin kan saat seleksi ada sekitar 87 kepsek yang mengikuti seleksi kepala sekolah, baru ada sebagian yang sudah diajukan pada 2022 untuk kemudian diangkat pada tahun ini,” jelasnya.
Dikatakannya, pada 2023 ada 22 sekolah yang kepala sekolahnya telah memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, Disdik akan kembali melakukan proses pengajuan pengangkatan sejumlah kepala sekolah baru.
“Tahun ini ada 22 sekolah yang kepala sekolahnya memasuki masa pensiun, jadi akan kami ajukan kembali kepala sekolah baru untuk menerima SK nya,” tuturnya.
BACA JUGA: Kepsek Diminta Jeli Pilih Tenaga Pengajar
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyampaikan, setelah pelaksanaan rotasi dan mutasi tentu dalam hal ini Disdik masih perlu melakukan evaluasi.
“Rotasi dan mutasi tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas dari kualitas sekolah tersebut, dimana setelahnya Disdik harus tetap melakukan evaluasi,” jelasnya.
Dibutuhkan penilaian dalam pelaksanaan evaluasi rotasi dan mutasi, apakah saat pelaksanaannya sesuai dengan tujuan, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan di setiap sekolah.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di setiap sekolah, maka dibutuhkan penilaian dari evaluasi yang dilakukan, apakah pelaksanaannya berjalan maksimal atau tidak,” terangnya. (dew)