Berita Bekasi Nomor Satu

Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Sehat

PETERNAK SAPI: Warga membawa sapi ternaknya usai diberi makan, di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pertanian melalui Bidang Kesehatan Hewan, akan memastikan hewan kurban dari luar daerah yang masuk Kabupaten Bekasi, harus sudah divaksin dan wajib dilengkapi surat sehat.

Hal itu sangat perlu dilakukan untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan-hewan kurban. Pasalnya, dari data yang ada, hewan kurban di Kabupaten Bekasi lebih didominasi dari luar daerah.

“Sapi lokal atau dari Kabupaten Bekasi jumlahnya sedikit. Kebanyakan dari luar, seperti Jawa Tengah, Lampung, NTT, Bali, dan beberapa daerah lainnya. Kalau sapi lokalnya paling lima persen,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dwiyan Wahyudi Harto, kepada Radar Bekasi, Minggu (28/5).

Kata dia, memang saat ini jumlah hewan kurban untuk lebaran Idul Adha tahun 2023 belum diketahui jumlah pastinya, dan baru bisa diketahui pada saat mendekati Idul Adha, karena di H-15 baru akan ada pendataan secara masif.

Namun apabila dilihat dari jumlah pada tahun 2022 lalu, sekitar 20 ribu hewan kurban se Kabupaten Bekasi. Kemungkinan jumlah itu tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2023 ini.

“Angkanya nggak jauh berbeda dengan tahun lalu. Dan pada H-15 IdulAdha, tim baru akan terjun ke lapangan, keliling, kalau sekarang kan belum semuanya masuk,” beber Dwiyan.

Untuk mengantisipasi PMK, dirinya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi, bagaimana pencegahan maupun penanggulangannya.

“Vaksinasi terhadap hewan kurban terus dilakukan. Sementara untuk sapi dari wilayah Bekasi sudah divaksin semua. Sedangkan yang dari luar, harus ada surat keterangan sudah divaksin di daerahnya. Nanti bisa diketahui dari scan barcodenya,” terang Dwiyan. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin