Berita Bekasi Nomor Satu

Viral, Bayar Tol Sampai Rp 724 Ribu, Kok Bisa?

Tangkapan layar akun @erlanggaleo

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Viral di media sosial seorang pengguna jalan tol yang mengaku membayar tol dengan tarif mahal mencapai Rp 724 ribu.

Dalam video unggahannya akun @erlanggaleo mengaku dirinya sempat salah masuk jalan tol ketika hendak melakukan perjalanan menuju Bandung, Jawa Barat.

Karena merasa salah masuk jalan tol, pengemudi tersebut mengatakan sempat keluar di sebuah jalan tol. Namun, ketika hendak membayar biaya perjalanan tarifnya dirasa aneh karena mahal.

“Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, jalan masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke Tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama utama berapa ini, 4. Tarif tolnya Rp 724.000, kan aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?” katanya dalam video yang dilihat, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA: Diskon 20 Persen Tarif Tol Saat Arus Mudik dan Arus Balik Mulai Hari Ini, Jadi Segini Tarif Tolnya

Terkait kejadian itu, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) buka suara setelah melakukan penelusuran di lapangan. Pihaknya menyebut biaya sebesar Rp 724 ribu merupakan pengenaan denda di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan.

“Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,” kata Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol Amri Sanusi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA: Mau Mudik? Cek Nih Tarif Tol Baru Jakarta Sampai Semarang Lewat Tol Trans Jawa

Atas dasar itu, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup. Pihaknya memastikan, denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama oleh yang bersangkutan.

Jasamarga membeberkan perhitungan denda sebesar Rp724.000 yang telah dikenakan kepada pengguna jalan yang curhat di media sosial tersebut.

Adapun rinciannya sebagai berikut, berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000,- x 2 = Rp704.000,- serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000.

“Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000,” tandasnya. (jpc)