Berita Bekasi Nomor Satu

Seragam di Koperasi Sekolah Tak Boleh Dijual Mahal  

ILUSTRASI: Sejumlah siswa baru SDN Jatiasih X Kota Bekasi mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Senin (17/7). Seragam batik dan olahraga di koperasi sekolah tak boleh dijual mahal. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI   Seragam batik dan olahraga tak boleh dijual mahal oleh koperasi sekolah. Seragam yang dijual kepada siswa tersebut, harganya harus setara dengan di pasaran.

Wali murid kelas 1 SDN Jatiasih X Kota Bekasi, Yuli, mengatakan saat hari pertama anaknya masuk sekolah dirinya menerima informasi dari guru mengenai seragam sekolah. Berdasarkan informasi yang ia terima, seragam sekolah seperti batik, olahraga, muslim, dan kelengkapan atribut sekolah bisa dibeli di koperasi sekolah.

Pihak sekolah telah menginformasikan harga beberapa seragam sekolah serta atribut kelengkapan tersebut sekitar Rp350 ribu dengan pembayaran bertahap.

“Saya lupa itu satuannya harga berapa, tapi semuanya itu Rp350 ribu. Kalau kata sekolah dibayar dahulu 50 persen, sisanya boleh dicicil. Lumayan sih jadi gak beban banget,” ucapnya kepada Radar Bekasi, Senin (17/7).

Sedangkan seragam lain seperti merah putih dan pramuka, koperasi sekolah tidak menyediakan. Orangtua siswa dapat membeli seragam tersebut di luar sekolah.

Sementara, Kepala SDN Jatiasih X Kota Bekasi, Sadiah, mengungkapkan bahwa seragam sekolah merupakan ciri khas atau identitas dari masing-masing satuan pendidikan.

“Misal siswa pakai baju batik pasti setiap sekolah punya model yang berbeda, dan seragam tersebut tidak dijual secara umum di pasar atau di tempat lain,” ujarnya.

Ia memastikan, seragam yang dijual oleh koperasi sekolah sudah sesuai kesepakatan antara pihak koperasi dengan seragam. Jika ada orangtua siswa yang merasa keberatan agar dapat disampaikan langsung.

BACA JUGA: PPDB Jabar 2023: 4.791 Siswa Dibatalkan Keikutsertaannya karena Curang

“Harga disesuaikan dengan kesepakatan bersama, jika memang ada yang merasa keberatan boleh langsung disampaikan karena sejatinya kami tidak mau membebani orangtua siswa. Dalam pembayarannya juga sekolah tidak menuntut langsung dilunasi karena mereka boleh cicil,” jelasnya.

Terpisah, Pengawas Sekolah Gugus I II dan IV SD Kota Bekasi, Supyanto menyampaikan, bahwa penjualan seragam melalui koperasi sekolah tidak memberatkan orangtua siswa. Harga seragam tak boleh dijual di atas pasaran.

“Jangan sampai memberatkan mentang-mentang beli di koperasi terus harganya dimahalin itu gak boleh,” ucapnya.

Supayanto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan agar tidak ada koperasi sekolah yang menjual seragam mahal. Bagi koperasi sekolah yang kedapatan menjual seragam mahal, akan diberikan teguran.

“Kami akan melakukan kontrol agar penjualan seragam yang dilakukan oleh koperasi sekolah sesuai dan tidak berlebihan,” pungkasnya. (dew)

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin