Berita Bekasi Nomor Satu

Biaya Seragam Jangan Beratkan Ortu

Biaya Seragam Jangan Beratkan Ortu

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ribuan pelajar baru di berbagai tingkat pendidikan telah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sejak awal pekan kemarin. Di balik kegembiraan siswa yang berhasil diterima di sekolah tujuan, ada kekhawatiran sebagian orang tua perihal biaya yang dibebankan. Meski masuk sekolah negeri namun ada biaya-biaya yang harus tetap dikeluarkan.

Salah satu orang tua siswa di Bekasi Selatan, BA (41) mengaku telah mendapatkan informasi awal biaya yang harus disiapkan untuk membeli seragam tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp1,5 juta di sekolah. Diakui biaya seragam ini tidak jauh berbeda dibandingkan dengan biaya yang harus ia keluarkan jika membeli seragam di luar sekolah.

Selain itu, orang tua bisa mencicil baju seragam tersebut. Hanya saja, ia mengaku kecewa lantaran tidak ada bukti kwitansi saat mencicil, orang tua hanya membubuhkan tanda tangan setiap membayar cicilan.

“Saya merasa keberatan banget sebenarnya walaupun bisa dicicil ya. Cuman bukti cicilan tidak ada kwitansi, jadinya kan takut ada salah komunikasi kalau nggak ada bukti kwitansi,” katanya, Rabu (19/7).

Informasi sementara yang ia dapat, orang tua siswa bisa mencicil selama satu bulan. Informasi tersebut membuat BA harus berpikir keras untuk menyediakan biaya yang harus dikeluarkan, belum termasuk perlengkapan alat tulis untuk menunjang sekolah anaknya.

Menurut dia, orang tua siswa sedianya tidak terlalu dibebankan terkait dengan seragam ini. Terutama, seragam yang umum digunakan di tiap jenjang pendidikan, di luar seragam dengan ciri khusus.

“Kalau bisa biaya seragam jangan terlalu diberatkan, kalau ada yang punya kakak seragamnya bisa dipakai. Jadi tidak harus membeli dan kalau bisa ada bukti pembayaran,” tambahnya.

Pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) nomor 50 tahun 2022. Pakaian seragam sekolah dalam peraturan ini terdiri dari pakai seragam nasional, Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.

Dalam hal pengadaan pakaian seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Informasi yang diterima Radar Bekasi untuk jenjang sekolah dasar orang tua siswa juga harus membeli sejumlah seragam. Biayanya yang dibebankan beragam tergantung jumlah seragam yang akan diberikan. MR (34) misalnya, salah satu orang tua siswa SD Negeri ini harus mengeluarkan biaya Rp 450 ribu untuk beberapa seragam seperti batik, rompi, pakaian olahraga dan atribut.

”Selama itu tidak memberatkan dan memang itu pakaian khas sekolah tidak masalah, dan bisa dicicil, tapi pas bayar kita gak terima kwitansi pembayaran,”paparnya.

Terkait dengan keluhan orang tua ini, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta sekolah untuk tidak memaksakan orang tua siswa membeli seragam di sekolah.”Sehingga dimungkinkan orang tua untuk membeli tidak juga di jalur sekolah,” katanya.

Beberapa opsi yang bisa dilakukan oleh sekolah kata Tri, dengan cara memberikan subsidi silang, bantuan kepada siswa atau orang tua yang benar-benar tidak mampu.

Kedua, pembayaran biaya seragam bisa dilakukan dengan cara dicicil oleh orang tua siswa. “Bisa saja pembayaran itu tidak dilakukan secara cash, tapi mungkin secara bertahap dan dicicil bagi memang orang tua yang tidak mampu,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin