Berita Bekasi Nomor Satu

Sepeda Listrik Gunakan Jalur Khusus

ILUSTRASI:Seorang warga menggunakan sepeda listrik melintas di Kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menghimbau masyarakat pengguna sepeda listrik untuk melintas di jalur khusus sepeda guna menjaga keselamatan. Belakangan, penggunaan sepeda listrik kerap dijumpai di lingkungan masyarakat, termasuk di Kota Bekasi.

Jalur khusus sepeda di Kota Bekasi terbentang di jalan utama, mulai dari Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, hingga Bulak Kapal Bekasi Timur. Beberapa kali, nampak masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan lingkungan, maupun jalan kota.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro mengatakan bahwa saat ini sepeda listrik masih bisa digunakan di jalan raya. Namun, terkait dengan aturan seperti penggunaan helm, hingga menggunakan lajur sebelah kiri selama berada di jalan raya pihaknya masih menunggu aturan lebih lanjut.”Saat ini belum ada pelarangan, dan memang lebih baik di jalur sepeda,” katanya.

Meskipun demikian, ia meminta masyarakat untuk memperhatikan bentuk aspek keselamatan dengan tetap berada di jalur khusus sepeda, hingga menggunakan alat pelindung lainnya selama bersepeda. “Ini yang penting, sadar akan keselamatan sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya, kepolisian menyampaikan keprihatinan maraknya tren penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di jalan raya.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menghimbau kepada orang tua untuk tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak untuk berkendara dengan sepeda listrik di jalan umum. Ditegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bukan larangan mutlak asalkan digunakan secara bijak dan dalam lingkup yang aman.

“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” katanya dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Terkait dengan peraturan, disampaikan bahwa sepeda listrik tidak boleh melebihi kecepatan diatas 35 km/jam. Diatas itu, wajib memiliki STNK, serta memiliki persyaratan usia dan SIM.

Diketahui, regulasi mendasar terkait dengan terkait dengan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin