Berita Bekasi Nomor Satu

Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

TINJAU PELAYANAN: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, meninjau pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (13/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi agar menyelesaikan permasalahan tanah wakaf untuk tempat ibadah.

“Kehadiran loket modern ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, seperti tujuh pelayanan informasi masalah pelayanan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), zona nilai tanah, hak tanggungan, roya dan lain sebagainya. Termasuk menyelesaikan permasalahan tanah-tanah wakaf tempat ibadah, tanpa terkecuali dan tidak ada diskriminasi, sehingga seluruh agama tidak ada masalah tanahnya,” kata Hadi, saat meresmikan loket pelayanan pertanahan digital, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (13/9).

Dia berharap, agar pelayanan baru berbasis teknologi di Kantah Kabupaten Bekasi ini, dapat memudahkan masyarakat dalam proses penyelesaian hak atas tanah, dan Pemkab Bekasi agar membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saya juga minta, pelayanan kepada masyarakat dipermudah, supaya masyarakat di Kabupaten Bekasi ini menerima pelayanan dengan baik, suasana sejuk, nyaman, pegawainya juga murah senyum. Apalagi dengan program PTSL, BPHTB-nya dibebaskan oleh Pak Bupati Bekasi,” ujar Hadi.

Lanjut Hadi, jika BPHTB-nya semakin banyak lima persen dari harga tanah, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi juga bertambah, termasuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), sehingga kantor pertanahannya turut mendapatkan hibah tanah 10.000 meter persegi dan dapat bantuan kendaraan operasional.

Sementara Kepala Kantah Kabupaten Bekasi, Darman Satia mengungkapkan, terdapat tujuh pelayanan prioritas yang mendapat predikat 100 persen selesai, setelah tiga bulan diluncurkan, diantaranya roya, hak tanggungan, SKPT, pengecekan sertifikat, peralihan hak atas tanah, perubahan hak rumah tinggal, pendaftaran SKH.

“Jadi, tujuh layanan ini dikategorikan prioritas, karena mewakili 70 persen jumlah layanan di Kabupaten Bekasi, setelah diluncurkan tiga bulan lalu, dan mendapat predikat 100 persen selesai. Bahkan kami sudah membuat metode lampion dan aplikasi yang memudahkan masyarakat,” ucap Darman.

Ia menjelaskan, loket pelayanan pertanahan digital baru ini, diberi nama Layanan Mandiri Pintar Online (Lampion). Mekanisme pelayanannya, terlebih dahulu mendigitalisasi data pemohon, baik secara mandiri di rumah, maupun dibantu dengan petugas yang siaga di Kantah Kabupaten Bekasi. Nantinya proses pengolahan data itu akan mempersingkat waktu para pemohon.

“Semua proses pelayanan, terlebih dahulu datanya didigitalisasi, baik masyarakat datang langsung atau kuasa. Ada kemudahan yang kami buatkan, yakni Lampion. Pemohon sudah bisa memasukkan data yang di scan, kemudian diperiksa petugas, baru tinggal janji ketemu dikasih opsi tiga hari. Kemudian tinggal membawa barcode-nya, baru dikomparasi dengan berkas fisiknya, dan membutuhkan waktu 2 sampai 5 menit, begitu selesai langsung diolah datanya, pemohon langsung dapat konfirmasi lewat aplikasi pesan singkat,” pungkas Darman. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin