Berita Bekasi Nomor Satu

Dalam Sebulan, 29 Pelaku Kejahatan Diamankan

PELAKU KEJAHATAN: Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, menghitung para pelaku kejahatan saat ungkap kasus, di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (3/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan sedikitnya 29 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan begal dalam kurun waktu satu bulan.

Para pelaku kejahatan ini yang sudah membuat resah masyarakat Kabupaten Bekasi, itu diamankan dari berbagai wilayah.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, sebanyak 29 tersangka pelaku kejahatan diamankan dari pengungkapan 18 laporan polisi selama bulan September. Mulai dari laporan tingkat Polsek hingga Polres.

“Dari 18 laporan itu, kasusnya mulai pencurian dengan kekerasan atau begal, curanmor maupun modus kejahatan jalanan lainnya,” kata Twedi, di Polres Metro Bekasi, Rabu (4/10).

Menurutnya, dari 18 laporan itu, sebanyak sembilan kasus curanmor, tiga pelaku begal, dan lainnya modus pencurian dengan kempes ban.

“Ada juga dua orang tersangka, yang melakukan pencurian dengan mempersenjatai diri menggunakan senjata api rakitan,” ucap Twedi.

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti dari berbagai kasus kejahatan lainnya, satu pucuk senjata api, 20 unit sepeda motor, lima buah kunci T, empat buah mata kunci T, satu bilah samurai, dan tiga bilah celurit.

Saat ini, para pelaku kejahatan begal diancam dengan Pasal 338 KUHPidana, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana, paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku curanmor, terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Selain meningkatkan patroli, kami juga meminta peran serta dari masyarakat untuk melaporkan jika ada kejadian atau aksi kejahatan di wilayah masing-masing,” imbuh Twedi. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin