Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tembok di Kota Bekasi Disewakan bagi Bacaleg dan Partai Politik

Pengendara melintas di samping tembok bertuliskan informasi sewa bagi bakal calon legislatif atau partai politik di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (11/10/2023). FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebuah tembok di wiayah Kota Bekasi disewakan bagi bakal calon legislatif atau partai politik yang ingin memasang alat peraga sosialisasi maupun kampanye. Informasi sewa diumumkan langsung di tembok tersebut.

“Mulai dari Rp100 ribu sepanjang tembok ini disewakan bagi para bacaleg/spanduk partai”

“Uang izin 100 persen untuk disumbangkan,” demikian isi tulisan di tembok yang berada di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Turut tertulis nomor telepon di tembok tersebut. Namun, saat Radar Bekasi menghubunginya tak direspon.

BACA JUGA: Kerawanan Pemilu di Bekasi Tinggi

Di tembok setinggi sekitar dua meter dan panjang 60 meter tersebut, nampak terpasang spanduk salah satu bacaleg. Menurut warga sekitar, Erwin, tembok ini belum lama dibangun oleh pemiliknya.

“Baru sekitar dua bulanan dibangun,” ujar pria berusia 20 tahun ini.

Tulisan tembok disewakan ini, kata dia, sudah ada sekitar dua pekan. Namun, Erwin tak tahu pasti siapa yang menulis di tembok tersebut.

“Kata orang sini, yang nulis pemilik tembok itu,” ujar Erwin. (oke)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin