RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri Bekasi, kemarin(1/11), menjatuhi hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis yakni, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Vonis yang dijatuhkan kepada para aktor “serial killer” tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka divonis mati.
“Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Suparna dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (1/11).
Atas putusan tersebut, Hakim ketua Suparna meminta Wowon Cs untuk tetap ditahan, dan diberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berfikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari,” ungkapnya
Lanjut Suparna, menanyakan kepada ketiga terdakwa yang menunduk saat mendengarkan vonis tersebut dibacakan.
“Ada yang mau disampaikan ketiga terdakwa,” tanya Suparna setelah pembacaan vonis.
“Tidak ada Yang Mulia,” ucap ketiga terdakwa Wowon Cs sambil menggelengkan kepala.
Wowon Cs sebelumnya didakwa telah menghabisi nyawa tiga anggota keluarganya yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17) di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, pada 11 Januari 2023.
Dalam aksinya, para pelaku tersebut mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun.
Lalu saat dilakukan penyidikan, pihak polisi menemukan mayat lain yang berjumlah sembilan orang yang diduga dibunuh Wowon Cs dan jasadnya dikubur di berbagai lokasi Cianjur dan Bekasi. (rez)