Berita Bekasi Nomor Satu

Reaksi Proporsional Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh: Naupal Al Rasyid, S.H., M.H. (Direktur LBH Fraksi ’98)

Naupal Al Rasyid, SH., MH

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sesuai dengan kedudukan dan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) telah diberi kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi dalam Pasal 10 Ayat (1) dan ayat (2) UU MK, yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk a) Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, b) Memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, c) Memutus pembubaran partai politik, d) Memutus perselisihan hasil pemilu, e) Wajib memutus pendapat DPR tentang dugaan adanya pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945 tentunya juga harus menjaga independensinya. Untuk melaksankan kelima kewenangan MK tersebut, hukum acaranya telah diatur dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 85 UU MK dan dilengkapi oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, masih banyak pihak-pihak yang kurang memahami keberadaan MK, s


Solverwp- WordPress Theme and Plugin