Berita Bekasi Nomor Satu

Surat Pemberhentian Terbit, Pedro Lanjut Nyaleg PSI

Penyerahan dokumen berupa Surat PSI Nomor 056 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1331 tentang Pemberhentian Anggota KPU. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi akhirnya bisa lolos menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelumnya, Pedro adalah salah satu bakal Caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU 3 November lalu. Setelah itu, DPD PSI mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan TMSnya salah satu Bacaleg yang diajukan ke KPU.

Hasil mediasi yang berlangsung di Bawaslu Kota Bekasi pada Kamis (9/11) menyatakan Pedro bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah melengkapi kekurangan dokumen. Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati. Dengan begitu, kuota Caleg PSI dalam pemilihan legislatif nanti terisi penuh.

“Bacaleg kita (sebelumnya) 49, satu TMS. Sekarang kuotanya terpenuhi semua, rasa syukur pastinya dan ucapan terimakasih tidak terhingga untuk pihak penyelenggara,” katanya.

BACA JUGA: PSI Kota Bekasi Resmi Gugat KPU ke Bawaslu

Diketahui, DPD PSI Jumat (10/11) menyerahkan dokumen di kantor KPU Kota Bekasi. Dokumen tersebut yakni surat PSI dan surat keputusan KPU RI tentang pemberhentian anggota KPU RI kota dan kabupaten tahun 2023.Penyerahan dokumen tersebut disaksikan oleh Bawaslu Kota Bekasi.

“Dokumen tersebut yaitu surat PSI nomor 056 dan surat keputusan KPU RI nomor 1331 tentang pemberhentian anggota KPU kota dan kabupaten tahun 2023,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin menyampaikan bahwa sengketa proses yang ditempuh telah membuahkan kesepakatan saat dilakukan mediasi. Dokumen surat keputusan pemberhentian dari KPU RI jadi salah satu persyaratan yang belum lengkap hingga 3 November kemarin.

Sesuai dengan ketentuan, surat keputusan ini harus disertakan selain pengunduran diri. Keputusan Pedro Purnama Kalangi lolos menjadi Caleg DPRD Kota Bekasi setelah menyerahkan kekurangan dokumen dalam waktu 1×24 jam berdasarkan surat edaran KPU RI.

“Dasarnya adalah yang pertama ada SE dari KPU RI terkait dengan perpanjangan pemberkasan untuk calon DPRD Kabupaten kota,” ungkapnya.

Diketahui, Pedro Purnama Kalangi mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU Kota Bekasi pada 2 November 2023. Pada saat penetapan DCT 3 November surat keputusan KPU RI belum terbit. (sur)

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin