Berita Bekasi Nomor Satu

PSI Kota Bekasi Resmi Gugat KPU ke Bawaslu

SERAHKAN BERKAS GUGATAN: Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi, Tanti Herawati (tengah), beserta pengurus menyerahkan berkas gugatan atas penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ke Bawaslu Kota Bekasi. SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi resmi melayangkan berkas gugatan atas penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

Langkah tersebut ditempuh setelah nama salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPD PSI tidak muncul dalam DCT yang diumumkan KPU Kota Bekasi 4 November 2023 lalu.

Diketahui, ada dua Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS) di dua partai politik peserta pemilu di Kota Bekasi. Kemarin, baru DPD PSI Kota Bekasi yang mengajukan berkas gugatan ke Bawaslu.

Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati menyampaikan bahwa syarat 50 Bacaleg yang diajukan oleh PSI lengkap. Namun, pada saat DCT ditetapkan, satu Bacaleg tidak ada namanya dalam daftar yang juga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi.

“Semua peserta Bacaleg kita lengkap sih, intinya semua lengkap tidak ada yang kurang,” katanya, Senin (6/11/2023).

Semua informasi terkait dengan persyaratan Bacaleg kata dia, telah diterima atau diinformasikan oleh KPU Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Tanti belum memaparkan apa isi gugatan yang disampaikan kepada Bawaslu kemarin. Termasuk apa yang membuat salah satu Bacalegnya dinyatakan TMS.

“Dan mudah-mudahan sih kita minta cuma setelah mengikuti regulasi ini ya di full kan lah 50 sesuai pendaftaran PSI di awal 50 orang,” tambahnya.

BACA JUGA: Jadi Ketum PSI, 6 Poin Penting dari Pidato Politik Kaesang Pangarep

Sementara itu, Bacaleg DPD PSI Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi mengatakan bahwa dirinya telah  berkoordinasi dengan ketua DPD PSI Kota Bekasi terkait dengan status pencalegannya. Pihaknya akan mengikuti prosedur dan langkah hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang pasti karena saya sekarang posisinya sudah di kepartaian ya, jadi pada dasarnya saya mengikuti seluruh proses yang diinformasikan dari partai,” katanya.

Pedro mengaku kecewa dengan status dirinya dinyatakan TMS pada saat penetapan DCT. Padahal menurutnya, persyaratan yang dilampirkan disebut sudah lengkap.

Termasuk dengan surat pengunduran dirinya dari Komisioner KPU Kota Bekasi juga disebut telah dilampirkan. Selain itu, pengunduran dirinya dari jabatan komisioner juga telah diinformasikan secara terbuka.

“Jadi tidak ada upaya menutup-nutupi posisi saya sebagai komisioner, dan faktanya setelah pengunduran diri pun saya juga sudah tidak berkantor ataupun melakukan kerja-kerja sebagai komisioner,” tambahnya.

Pengajuan gugatan ini telah diterima oleh Bawaslu Kota Bekasi, meskipun secara administratif masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Hal ini telah disampaikan kepada DPD PSI Kota Bekasi.

Setelah didaftarkan, berkas gugatan akan dikaji oleh Bawaslu Kota Bekasi, kemudian dilanjutkan ke proses mediasi dan ajudikasi.

“Jadi kami akan mencermati materi gugatannya, apa saja yang akan kami lakukan selanjutnya diproses mediasi dan ajudikasi,” ungkap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus. (sur)

RALAT

Redaksi telah meralat judul pada berita ini, karena terdapat kekeliruan. Mohon maaf atas kekeliruan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin