Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Buru 4 Pelaku Penganiayaan di Mutiara Gading Timur Bekasi, Begini Awal Mula Kronologisnya Versi Polisi

Polsek Bantargebang mengungkap kasus penganiayaan di Perumahan Mutiara Gading Timur, Mustikjaya, Kota Bekasi, Kamis (16/11/2023). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.ID

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi memburu 4 pelaku penganiayan yang menyebabkan  korban kritis dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di Perumahan Mutiara Gading Blok B, Rt04/Rw31 Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (15/11/2023) malam pukul 18.15 WIB.

Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban Muhamad Yusuf mendatangi para pelaku untuk meminta rokok kepada komplotan pelaku.

“Korban meminta rokok kepada pelaku K dengan cara memaksa, sehingga membuat pelaku dan teman-temanya pelaku kesal,” kata Ririn saat ungkap kasus di Polsek Bantargebang, Kamis (16/11/2023).

BACA JUGA: Gara-gara Tak Diberi Rokok, Pengamen di Mutiara Gading Timur Bekasi Tusuk Pria Ini

Bahkan, lanjut Ririn, korban sempat menantang pelaku dengan mengatakan “daerah ini gue yang pegang” lalu kemudian pelaku A langsung memukul korban diikuti keempat temannya.

“Kemudian, pelaku N, K dan F ikut memukul korban, selanjutnya pelaku MRF ikut memukul dan menendang korban, hingga korban terjatuh,” ucapnya.

Ketika pelaku N, K, dan F menginjak nginjak korban, lanjut Ririn, pelaku A mengambil batu lalu dilempar ke arah kepala korban.

BACA JUGA: Pria Tewas Tertembak OTK di Kavling Titian Indah Medansatria

Setelah kejadian tersebut, A, N, K dan F melarikan diri sedangkan pelaku MRF dapat diamankan warga. Saat ini polisi menetapkan keempat pelaku DPO.

Atas kejadian tersebut, korban dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk diberikan pertolongan lebih lanjut karena kondisi korban saat ini masih kritis.

“Korban mengalami luka robek pada daun telinga sebelah kanan, luka sobek di bawah telinga kanan, lubang telinga kiri mengeluarkan darah, hidung keluar darah dan pergelangan tangan kiri patah,” ungkapnya.

Polisi menerapkan pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara kepada para pelaku. “Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh,” pungkasnya. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin